Konten Media Partner

Di Momen Pandemi, Bandar Pil Inex Happy Five Tertangkap untuk Pertama Kalinya

6 Mei 2020 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana rilis yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota, Rabu (6/5). Foto:
MALANG-Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan bandar dan kurir narkotika jenis pil inex happy five. Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam rilis Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
Fakta ini bermula dengan adanya bandar besar pil inex di Kota Malang yang ditangkap pada 1 Mei lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian ini berawal dari penangkapan dengan inisial ABN, 34 tahun, warga Jalan Garuda, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Tersangka merupakan residivis yang bebas dari penjara tahun 2019. Dia adalah bandarnya. Usai menangkap ABN, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang merupakan kurir ABN," kata Leonardus.
Menurutnya, penangkapan bandar narkotika jenis pil happy five ini baru pertama kali dilakukan di Kota Malang. "Selama ini barang bukti yang kami dapatkan mayoritas inex biasa. Ini pertama kalinya kali kami dapatkan pil inex jenis happy five, biasanya ini banyak di temukan di diskotik Surabaya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Leo menambahkan, Happy Five termasuk dalam psikotropika Golongan IV atau lebih ringan di bawah ekstasi. Jika dikonsumsi, obat ini dapat berpengaruh pada susunan saraf pemakainya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menangkap kurir berinisial UCK 27 tahun di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kami lakukan penyidikan ke UCK dan mengaku bahwa barang tersebut (narkoba) didapatkan dari ABN pada 24 April pukul 20.30 di kawasan Jalan Raya Candi," jelasnya.
Selanjutnya Leo menjelaskan ABN menjual shabu dengan harga Rp 900 ribu pergram. Sedangkan pil happy five dijual Rp 600 ribu per strip berisi 10 butir. Barang haram tersebut diedarkan UCK dengan sistem ranjau.
"Setiap ons sabu, UCK mendapat imbalan Rp 3 juta dari ABN. Mereka mengaku sudah melakukan bisnis haram ini sejak Februari 2020," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 112 (2) dan 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta pasal 62 juncto pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 juta," tandasnya.