Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Diduga Korban Penganiayaan, Polisi Bongkar Makam di Malang
14 Agustus 2020 15:58 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembongkaran dilakukan untuk keperluan otopsi atas permintaan keluarga. Diduga, jenazah merupakan korban penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan pembongkaran dilakukan atas permintaan keluarga korban yang berinisial RS (16) pada Kamis (13/8/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.
"Kami melakukan otopsi kepada jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan. Ini dilakukan karena ada dugaan jenazah merupakan korban tindak pidana penganiayaan," ungkap Azi, pada Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Azi, korban meninggal dunia pasca dirawat intensif usai diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban dimakamkan pada akhir Juni 2020 lalu.
''Pihak keluargapun awalnya setuju jika korban meninggal karena kecelakaan,'' terangnya.
Hingga tak lama kemudian, pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan. Tapi diduga dianiaya.
''Keluarga melapor ke Polresta. Lalu kita tindaklanjuti untuk otopsi dan dilakukan pembongkaran makam jenazah,'' jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait hasil otopsi, pihak kepolisian masih belum mendapatkannya. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil forensik.
''Pemeriksaan sudah selesai, tapi hasilnya belum ada. Rencana besok kami akan koordinasikan lagi dengan tim forensik. Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat,'' pungkasnya.
Live Update