Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
Dinilai Cerewet dan Suka Bugil, Seorang Kakek di Malang Dibunuh Tetangganya
21 Oktober 2020 13:32 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kejadian nahas menimpa seorang kakek bernama Juwarto (60) di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pasalnya, ia dibunuh tetangganya sendiri berinisial MSL (60) dan SMR (36) karena dianggap cerewet dan suka bugil saat diajak menebang pohon kopi.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini sendiri bermula pada 16 Oktober 2020 mayat laki-laki tanpa busana di sekitar sungai Desa Kepatihan. "Saat ditelusuri, ternyata mayat tersebut ada warga Desa Kepatihan juga bernama Juwarto yang berusia 60 tahun," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat pers rilis pada Rabu (21/10/2020) di Mapolres Malang.
"Kondisi mayat sendiri cukup mengenaskan karena baru ditemukan 5 hari dari waktu kematiannya. Jadi, diperkirakan tanggal kematian korban ini adalah 11 Oktober 2020," sambungnya. Lalu, saat diotopsi di RS Saiful Anwar, baru diketahui bahwa ada luka di bagian kepala dan siku dari senjata tumpul dan tajam yang tidak beraturan. "Jadi, bisa kita simpulkan bahwa kematian ini adalah kematian yang tidak wajar dan merupakan kasus pembunuhan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya Polres Malang berhasil membekuk dua pelaku berinisial SMR dan MSL. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendri menceritakan kronologi kejadian. "Jadi pada tanggal 11 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, korban dan salah seorang pelaku berinisial SMR (36) untuk menuju kebun kopi. Dan ternyata di sana sudah menunggu pelaku lain berinisial MSL (60)," jelasnya.
"Ketiganya akan melakukan penebangan pohon kopi secara ilegal di lahan milik warga di Desa Kepatihan. Mereka sudah melakukan tindakan ini beberapa kali dengan tujuan untuk membuat keresahan dan merupakan rasa tidak suka kepada Pemerintah Desa Kepatihan," sambungnya.
Kedua pelaku sendiri mengaku kesal karena korban terlalu cerewet dan suka bugil saat diajak menebang pohon kopi. "Menurut penuturan salah satu pelaku, memang kebiasaan dari korban saat menebang pohon kopi adalah dengan melepaskan pakaian atau bugil. Dan juga ternyata ada rasa tidak suka diantaranya ketiganya karena korban terkenal banyak bicara dan cukup vokal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga timbul niat untuk menghabiskan atau melakukan upaya untuk menghilangkan nyawa dari si korban," lanjutnya.
Selanjutnya, salah satu pelaku memukulkan balok kayu kopi ke bagian tengkuk korban. "Kemudian salah satu pelaku memukulkan balok ke kepala belakang korban sehingga korban jatuh tak sadarkan diri. Lalu mayat korban diseret dan dibuang di sungai yang jaraknya 20 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tutur Hendri.
"Sebelum meninggalkan korban, salah satu pelaku sempat mengecek mayat korban untuk memastikan bahwa korban sudah benar-benar tewas," imbuhnya. Tak berhenti di situ, keduanya bahkan sempat menemui salah satu saksi untuk membuat alibi. "Keesokan harinya, kedua pelaku ini mendatangi salah satu saksi guna membuat alibi. Tujuannya untuk mengelabuhi pertanyaan dari pihak keamanan karena keduanya yang terakhir bersama korban" pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji sepanjang 52 cm, sebuah gergaji sepanjang 42 cm. Sebuah HP berwarna hitam merk Nokia, sebuah batang kayu kopi sepanjang 60 cm dan diameter 10 cm. Satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam. Sebuah kaos warna hitam dan sebuah celana pendek warna abu-abu.
Kedua pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tentang barang siapa yang dengan sengaja atau direncanakan terlebih dahulu orang lain atau barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya akan diancam hukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
ADVERTISEMENT