Dirumahkan karena COVID-19, Warga Lumajang Nekat Jadi Petani Ganja

Konten Media Partner
3 September 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB di Mapolres Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
TB di Mapolres Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang pria berinisial TB (30), warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Malang lantaran nekat menjual ganja di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjual, ternyata TB juga menanam sendiri pohon ganja tersebut.
TB bercerita sebenarnya dirinya bekerja di Bali sebagai montir, namun dia harus dirumahkan karena pandemi COVID-19.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono (tengah), menunjukkan barang bukti. Foto: Rizal Adhi
"Saya sebenarnya adalah montir di Bali, tapi karena COVID-19 ini di rumahnya jadi enggak ada kerjaan," terangnya, di Mapolres Malang, pada Jumat (03/08/2021).
Setelah pulang ke Lumajang, TB lalu bekerja sebagai petani. Lambat laun dia membutuhkan ganja untuk dipakai sendiri, kemudian dia menanam biji ganja yang dibawanya dari Bali.
"Lalu karena pekerjaan masih sepi, saya pulang ke Jawa jadi petani. Karena saya pemakai, iseng-iseng tanam sendiri karena beli mahal. Satu paket sekitar Rp 100 ribu kalau di Lumajang," bebernya.
"Karena pakai sendiri dan butuh biaya, otomatis saya jual lagi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat TB tertangkap tangan ketika tengah melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di daerah Sumberpakis, Kecamatan Pakis, pada Rabu (01/09/2021).
"Dia melaksanakan transaksi narkoba jenis ganja dan diketahui oleh teman-teman lapangan bagian narkotika dan dilakukan penangkapan," bebernya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ranting ganja dalam keadaan kering, satu buah tas, dan satu buah smartphone," tambahnya.
Saat dilakukan interogasi, TB mengakui bahwa dirinya memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang.
"Lalu anggota opsnal narkoba langsung berangkat ke lokasi dan ditemukan 50 batang pohon ganja yang baru tumbuh dan siap panen. Pelaku mengaku mendapat bibit ganja ini dari seseorang berinisial JW saat masih bekerja di Bali. Jadi dia kumpulkan daun, ranting, dan biji-bijiannya lalu dibawa pulang ke Lumajang untuk ditanam," jelasnya.
ADVERTISEMENT
TB juga mengaku jika dia sudah melakukan penjualan ganja beberapa kali dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.
"Selain dijual, keseharian dia juga pakai sendiri. Satu paket ini dijual Rp 700 ribu dan diedarkan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang," paparnya.
Bagoes mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman soal apakah pelaku melaksanakan kegiatannya berkelompok atau sendiri.
"Kasus ini cukup menarik karena ternyata ganja bisa tumbuh subur di Jawa Timur. Pelaku mengaku menanam ganja ini baru 4 bulan, dia menanam di ladang area pegunungan di Desa Tempursari, Lumajang. Tanaman ini sendiri ditanam bertahap, kalau ada yang bisa dipanen langsung dipanen lalu ditanam lagi," tuturnya.
Terakhir, mantan Kapolres Madiun ini mengatakan bahwa TB akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun.
ADVERTISEMENT