Disusupi Penyusup, 2 TPS di Kabupaten Malang Lakukan Pencoblosan Ulang

MALANG - 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Donomulyo dan Dampit Kabupaten Malang harus melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pasalnya, ada orang-orang yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, namun tetap bisa mencoblos meskipun tanpa menunjukkan surat undangan dari KPU Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, mengatakan jika hal tersebut sering terjadi dalam perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini.
"Sebenarnya itu sudah biasa terjadi di Pilkada, selalu saja ada kendala kepada kita sebagai pengawas agar bertindak sesuai peraturan yang ada," bebernya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, pada Kamis (10/12/2020).
George juga membenarkan, akan ada pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut. "Itu karena ada warga bukan asli sana ikut mencoblos. Dia juga tidak membawa surat C pindahan," ungkapnya.
Pria berkacamata ini juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Malang berhak memberikan surat rekomendasi pemungutan suara ulang jika terjadi kejadian serupa. "Itu merupakan pelanggaran sebagaimana tercantum pada PKPU No 8 tahun 2020 pasal 59 dan 60 ayat 2E," pungkasnya.
