Dituduh Curi Hasil Panen Sendiri, Petani Jeruk di Malang Dilaporkan Polisi

Konten Media Partner
18 Juli 2020 15:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani jeruk. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Petani jeruk. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - 10 petani jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dipolisikan karena dituduh mencuri buah jeruk yang mereka tanam sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kami dilaporkan tanggal 13 Juli 2020 karena warga dituduh mencuri. Padahal kami warga menanam sendiri dan merawat sendiri. Mau panen kok sekarang dituduh pencurian," terang Ketua Kelompok Tani Sumberrejeki, Purwati, di Mako Polres Malang, pada Sabtu (18/7/2020).
Purwanti mengatakan, yang melaporkan adalah Edi Sumarto yang mengaku sebagi Ketua Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Dewarejo, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Kami ya datangi karena kami tidak merasa melakukan pencurian karena kami merasa yang merawat dari kecil. Diperiksa di Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres Malang. Ada 10 orang yang diperiksa," paparnya.
Purwanti menceritakan, sejak 1987 warga sudah menyewa tanah yang statusnya adalah tanah bengkok.
"Saya sewa itu dari tahun 1987. Saat itu ditanam jagung dan sayuran. Lalu ditanami jeruk mulai dari 2010. Jadi saya tanam jeruk mulai dari kecil yang bibitnya bantuan dari pemerintah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Dan saat mau bayar untuk sewa tahun 2021 itu sudah tidak diperbolehkan sama Pak Lurah. Lalu, kami difitnah kalau kami ini tidak mau membayar sewa," sambungnya.
Dia mengaku juga mendapat teror dari pihak Bumdes. Para petani diancam akan dipenjara karena merusak tanah negara. "Padahal merusak yang bagaimana karena setiap tahun kami sewa," jelasnya.
Sementara itu, salah satu petani yang ikut dilaporkan, Dwi Sugeng Wiyono, mengatakan jika dirinya bisa membuktikan kwitansi sewa tanah tersebut.
"Awalnya dulu saya sewa waktu tanah itu masih tanah bengkok atau tanah pamong. Kalau saya awalnya Rp 250 ribu per tahun dengan ukuran kurang lebih 2000 meter. Dan 4 tahun belakangan sewa saya jadi Rp 1.950.000 per tahun," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Total tanah sendiri ada seluas 25 hektare dengan dikelola oleh 102 petani di Desa Selorejo.
Sayangnya, pihak desa juga tidak mau memberikan mediasi dengan pihak Bumdes. Akhirnya pada April 2020, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjadi penengah kedua belah pihak.
"Pertama kami merasa merawat, inikan masih sengketa. Lalu, Bulan April 2020 ada Pak Didik (Ketua DPRD Kabupaten Malang). Beliau bilang biar tahun ini yang menikmati hasilnya adalah petani," ungkapnya.
Terakhir, Sugeng mengatakan jika sebenarnya pihak petani mau berkolaborasi dengan pihak Bumdes.