Divonis Pembinaan, Pelajar yang Bunuh Begal Masih Boleh Pergi Sekolah

Konten Media Partner
23 Januari 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ZA, pelajar yang bunuh begal di Malang akhirnya divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di LKSA Darul Aitam Wajak, Malang. (Foto: BEN)
zoom-in-whitePerbesar
ZA, pelajar yang bunuh begal di Malang akhirnya divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di LKSA Darul Aitam Wajak, Malang. (Foto: BEN)
ADVERTISEMENT
Malang – Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pembinaan selama satu tahun, ZA (17), pelajar yang bunuh begal di Malang pada Minggu, 8 September 2019 silam tersebut tetap diperkenankan untuk pergi ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto. Ia menuturkan bahwa ZA masih bisa sekolah di sekolah lamanya meskipun dalam pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang.
“Anak ini masih bisa sekolah di sekolah lamanya dan akan dijemput setelah pulang sekolah,” jelas Indung yang juga hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) tersebut.
Tak hanya itu, Indung juga menyampaikan jika Bapas Malang sudah menandatangani MOU dengan LKSA Darul Aitam Wajak terkait pembinaan anak berhadapan hukum.
Indung menyampaikan ZA akan dibina psikisnya dengan kegiatan keagamaan setiap sore. Sebagai informasi LKSA Darul Aitam sendiri tergabung dalam Pondok Pesantren Al Huda yang berlokasi di Wajak, Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT
“Karena kan di sana memang pondok pesantren. Jadi akan ada banyak pembinaan keagamaan,” imbuhnya.
Hakim Nunik Defiary yang memimpin jalannya sidang ZA selama kurang lebih 30 menit di PN Kepanjen, Malang, Kamis (23/1/2020). (Foto: BEN)
Untuk diketahui, ZA akhirnya dinyatakan bersalah setelah hakim Nunik Defiary yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) pagi tersebut mengetuk palunya.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut Nunik menjatuhkan hukuman satu tahun pembinaan di pondok pesantren Darul Aitam Wajak pada ZA.
“Bahwa anak ZA terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan mati, maka anak ZA akan diberikan pidana pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam,” vonis hakim Nunik pada sidang putusan tersebut.
Untuk diketahui, jelang sidang terbuka tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut telah dipenuhi beragam media baik lokal, maupun nasional.
ADVERTISEMENT
ZA (17) yang datang ke persidangan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut memakai seragam SMA putih-putih dan masker abu-abu menempel di wajahnya. Ia tampak didampingi ayah dan penasihat hukumnya yang terlihat pucat dengan kelopak mata yang lebih hitam dari biasanya. Matanya terlihat sayu menandakan bahwa mereka kurang tidur selama proses sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen selama dua pekan terakhir ini.
Ketika sang hakim membacakan vonis tersebut, ZA hanya terdiam tanpa menunjukkan gerak-gerik apapun. Selama beberapa menit hanya termenung diam melihat hakim keluar dari ruang persidangan. Setelah disemangati oleh sang ayah, pelajar 17 tahun itupun keluar dari ruang sidang tanpa memberikan statement apapun pada awak media dan bergegas menuju lapangan parkir untuk pulang.
ADVERTISEMENT
Penasih hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyampaikan akan memikirkan terlebih dahulu apakah menerima putusan dari sang hakim atau tidak.
“Kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir, jadi kita dan keluarga anak ZA akan berembug terlebih dahulu. Kami tidak menerima, juga tidak menolak putusan tersebut,” terang Bakti.
Reporter: Rizal Adhi Pratama