Konten Media Partner

DPMD Kabupaten Malang: Pemdes Selorejo Belum Bisa Serap Aspirasi Petani Jeruk

19 Januari 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala DPMD Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Kepala DPMD Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Polemik Petani Jeruk Sumberejeki Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo hingga kini masih berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya sudah melakukan mediasi. Namun, Pemdes Selorejo belum bisa menyerap aspirasi para petani jeruk.
"Kita sudah fasilitasi waktu itu. Mereka kan sudah pada posisinya masing-masing. Untuk petani ini diberikan kesempatan sampai akhir tahun 2020. Kemudian akan dilaksanakan musyawarah di tingkat desa untuk pengelolaan lebih lanjut, dan mungkin petani ini aspirasinya belum ditanggapi oleh kepala desa," ungkapnya, pada Selasa (19/01/2021).
Ditambah, kedua pihak saat ini dikabarkan saling lapor kepada pengadilan perdata. Sehingga membuat polemik ini tidak kunjung usai.
"Saya berharap petani dan kepala desa bisa duduk satu meja menyelesaikan masalah. Sebenarnya kuncinya ada di kepala desa dan petani," bebernya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Suwadji menjelaskan, bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sudah tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbub).
"Aturan tentang Tanah Kas Desa itu ada di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 kan jelas. Kemudian di Perbub Nomor 24 Tahun 2016 bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa itu bisa sewa menyewa, kerjasama, alih fungsi, dan sebagainya," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, TKD di Desa Selorejo nampaknya ingin dikelola Pemerintah Desa Selorejo sendiri. Namun, dia memperingatkan jika hal tersebut harus melalui musyawarah desa.
"Sedangkan di Selorejo nampaknya mau dikelola desa melalui BUMDes. Itu boleh-boleh saja tapi melalui musyawarah desa. Kemudian jika ada silang pendapat dengan petani maka dijelaskan dulu kepada petani, karena petani memang historisnya sudah menggarap sudah lama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kuncinya saya menyerahkan pada desa untuk paling tidak memusyawarahkan langkah itu dengan petani itu. Nanti di situ pasti ada keinginan petaninya bagaimana dan desa bagaimana akan ada kesimpulannya bagaimana," pungkasnya.