Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
MALANG - 2 regulasi baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, pada Kamis (10/12/2020). Regulasi tersebut ialah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika Perumda Tunas merupakan Perda yang sudah di idam-idamkan masyarakat sejak lama. Lantaran, dinilai akan menjadi wadah berbagai produk UMKM lokal Kota Malang.
Total, akan ada sekitar tujuh bidang usaha yang difasilitasi. Antara lain, Pertanian dan Perikanan, Industri Pengolahan (termasuk rumah potong hewan), perdagangan besar dan eceran (reparasi, perwatan mobil, dan sepeda motor), pengangkutan/pergudangan, pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air limbah dan sampah, serta real estat.
"Yang lebih penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas)," katanya.
Untuk Perumda Tunas saja, Made mengatakan, telah menyiapkan penyertaan modal dengan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar di tahun ini. Namun, terhambat karena belum adanya Perda.
ADVERTISEMENT
"Penyertaan modal sudah kami siapkan Rp 12,5 miliar untuk Tugu Aneka Usaha. Tapi, karena Perda belum ada, sehingga tidak bisa diserap sampai tahun ini. Nanti, tahun depan (2021) baru kemungkinan APBD sudah bisa diserap untuk tugu aneka usaha karena perdanya sudah selesai,” jelas dia.
Made berharap, dengan adanya Perda Perumda Tunas ini, dapat membantu untuk mengembangkan UMKM di Kota Malang. Termasuk menjadi pioner yang mengayomi UMKM di tengah pandemi COVID-19.
"Jadi bagaimana tugu aneka usaha ini bisa menjadi pioner untuk pengembangan UMKM yang ada. Jangan malah menjadi pesaing atau merugikan UMKM. Kami berharap, tugu aneka usaha bisa menjadi penginduk, bisa menjadi pengayom bagi UMKM yang ada di Kota Malang. terutama di masa pemulihan pandemi COVID-19 seperti sekarang ini,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Kedepan, akan dilakukan pendaftaran untuk kedua Perda ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dengan demikian, Perda akan menjadi tatanan regulasi turunannya dan bisa segera diterapkan di Kota Malang.
"Hasil evaluasi Gubernur sudah kami ikuti semua, hanya pendaftaran di provinsi untuk mendapat nomor registrasi yang belum. Selanjutnya akan diperkuat dengan Perwal-perwal dan sudah bisa diterapkan di Kota Malang," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menegaskan adanya Perda untuk Perumda Tugu Aneka Usaha akan lebih memaksimalkan potensi bagi pelaku usaha di Kota Malang.
"Jika itu sudah berjalan, saya kira jelas itu positif untuk kegiatan pemerintah layanan di masyarakat di bidang UMKM,” katanya.
Disamping itu, terkait Perda Minol, akan memberikan aturan yang jelas. Masyarakat akan lebih terkontrol dalam memperjual belikan minuman keras ini. Termasuk, aturan jarak dalam penempatan berdirinya usaha, hingga kadar dalam minuman agar tidak membahayakan masyarakat Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Sebab, apabila didapati melanggar, akan dikenakan sanksi ketentuan pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
"Ketika ada penyebaran minol diluar yang diizinkan itu kan semakin jelas. Dengan harapan ada kontrol yang jelas baik sisi kuantitas maupun tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Sehingga, masyarakat khususnya pemuda semakin terlindungi, tidak ada lagi yang jadi korban peredaran minuman oplosan lagi,” tandas dia.