Dukun Palsu di Malang Janjikan Uang Rp 7 Triliun ke Korban

Konten Media Partner
27 Juli 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - MST (30), seorang petani asal Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang sebanyak Rp 7 triliun kepada korbannya.
ADVERTISEMENT
"Pada hari kamis, 23 Juli 2020, kami berhasil menangkap pelaku penipuan. Pelapor merasa ditipu karena pelaku mengaku bisa menggandakan uang sampai Rp 7 triliun," terang Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi, di Mapolsek Gondanglegi, pada Senin (27/7/2020).
Pelaku yang selama ini melakukan praktik di kontrakannya di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini, menipu korbannya dengan cara ritual-ritual menyerahkan sepeda motor dan sejumlah uang.
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
"Kendaraan harus baru, lalu saat korban menagih janjinya, pelaku selalu beralasan jika ritualnya belum selesai. Bahkan, korban ada yang disuruh membawa motor kembali sampai 4 kali," tambah Agus.
Sepeda motor itu dijadikan modus untuk mahar agar sosok jin peliharaan pelaku mau mencetak uang. "Namun, sama sekali korban ini belum pernah mendapatkan uang dari pelaku," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara kendaraan-kendaraan yang diserahkan para korban dijual oleh pelaku kepada penadah di wilayah Sumbermanjing Wetan. Hingga saat ini, penadah masih buron.
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
"Total ada 7 motor yang diserahkan korbannya. Yang kita amankan total ada 2 kendaraan. Sementara 5 sisanya masih dalam pencarian," bebernya.
Pelaku sendiri, sudah melakukan praktik ini sekitar 2-3 bulan, dengan sasaran orang-orang yang sebenarnya berpendidikan. "Total ada 4 korban di wilayah kita. Semuanya total sudah memberikan Rp 200 juta," ungkapnya.
Agus mengatakan, kemungkinan ada sindikat karena sepeda-sepeda motor tersebut langsung dijual.
Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, pelaku MST mengaku mendapatkan ilmu tersebut dari Banten, Jawa Tengah. "Saya bilang dengan meyakinkan mereka jika saya terhubung dengan Nyi Roro Kidul," ungkap MST.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pelaku mengaku jika dirinya tidak bisa menggandakan uang. "Saya tidak bisa menggandakan uang," pungkasnya.