Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gelombang Massa Tuntut Rizieq Shihab Bebas Terjadi di Malang
18 Desember 2020 16:32 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Gelombang massa 1812 mendukung pembebasan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) juga terjadi di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Massa aksi beratribut jubah putih dan bersorban yang mengatasnamakan Muslim Malang Bersatu (MMB) ini, melakukan aksi long march menuju Polresta Malang Kota, pada Jumat siang (18/12/2020).
Dalam aksinya, mereka juga melakukan aksi simbol tangan diborgol menuntut pembebasan imam besar FPI itu tanpa syarat. Terpantau, aksi berjalan kondusif. Sejumlah perwakilan massa diterima untuk berdialog dan menyampaikan sejumlah surat tuntutan kepada Polri.
Koordinator MMB, Andi Kurniawan, menjelaskan aksi ini digelar sebagai bentuk belasungkawa atas tewasnya 6 pengawal HRS dari Laskar FPI dalam tragedi KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Peristiwa ini kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Habib Rizieq atas tuduhan pengumpulan massa berlebih di situasi pandemi.
"Bebaskan ulama kami (Habib Rizieq), tanpa syarat. Stop kriminalisasi ulama dan diskriminasi dalam hukum,'' tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga mendesak Presiden untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 6 orang yang mereka anggap syuhada.
Dia menuntut, dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen terkait tewasnya 6 orang pengawal Habib Rizieq tersebut.
Lebih lanjut, jika tuntutan mereka tak didengar, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan jaringan mereka di pusat untuk mengambil langkah hukum. Baik lewat Komnas HAM Indonesia maupun Komnas HAM Internasional.
''Sebagaimana bisa kita lihat konstitusi negara kita, ketuhanan yang maha esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu yang benar benar menjadi pijakan kita dalam tragedi kemanusiaan ini,'' terang dia.
"Hentikan politik pecah belah dan kegaduhan politik juga untuk menyelamatkan Indonesia tercinta ini,'' pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, tidak bisa berkomentar banyak mengingat kasus ini tidak terjadi di wilayah Malang. Sebagai aparat, pihaknya hanya bertugas untuk menampung segala bentuk aspirasi.
ADVERTISEMENT
"Kita disini (Malang) tidak menangani (kasus itu). Kita serahkan kepada mekanisme hukum. Kalau mau menyampaikan pendapat, yang lain pulang. Saya sampaikan itu kepada mereka tadi,'' jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya tetap menerima surat tuntutan dari MMB untuk kemudian diteruskan ke Polri.
Menurut dia, proses hukum teap berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada. ''Kita disini pantau saja, proses hukumnya kan terus jalan. Kita kan di sini tidak menangani. Jadi kita serahkan saja kepada mekanisme hukum. Jadi jangan sampai ada yang berupaya, mencari di luar daripada hukum,'' tandasnya.