Gugatan Praperadilan Pendiri SMA SPI Ditolak, Komnas PA Desak Tahan Tersangka

Konten Media Partner
26 Januari 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gebang masuk SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Gebang masuk SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
BATU - Gugatan praperadilan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditolak. Karenanya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim, menangkap dan menahan tersangka JE.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa penangkapan dan penahan ini perlu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.
“Segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Desakan ini kata Arist bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak penyidik Renakta Polda Jatim sebelumnya telah memberikan keringanan hak diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif.
Namun, selanjutnya tersangka malah menggugat Polda Jatim dan menolak penetapan tersangka atas dirinya. Belakangan, PN Surabaya menyatakan gugatan atas penetapan status hukum JE sebagai tersangka ditolak.
Putusan hakim PN Surabaya menurut Arist adalah kedaulatan dari Tuhan. Ia turut berbangga atas hasil putusan tersebut merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.'
ADVERTISEMENT
“Saya penuh harap Polda Jatim segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi),'' tegas dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang dilayangkan JEP yang adalah pendiri sekolah SMA SPI itu ditolak karena pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya menyebut permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Maka dari itu hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Karena Kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," imbuh Martin.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Martin menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara,” tuturnya.