Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Hadapi (Pasca) Pandemi, Normalisasi Kemunduran vs Kebangkitan Baru
10 Agustus 2020 13:40 WIB
ADVERTISEMENT
Oleh: Khoirul Amin - Bergiat di Aksara Cendekia Learning Society. Founder inspirasicendeki.com
ADVERTISEMENT
Membincang soal pandemi corona tetap kontekstual, karena memang pandemi ini belum berakhir. Dampaknya pun mempunyai relevansi kuat dalam kehidupan keseharian, bahkan mungkin hingga beberapa kurun waktu mendatang.
Data paling anyar, angka persebaran penyakit akibat Corona Virus Disease (COVID-19) ini belum terbendung. Sebagian daerah bahkan menunjukkan trend peningkatan jumlah, baik yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal tersebab virus mematikan ini.
Belum lama ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut angka kematian COVID-19 di Malang Raya tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 10 persen. Sementara nasional hanya sebesar 3,1 persen, begitu juga Jawa Timur yang hanya 7 persen.
Sementara jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Malang sudah menyentuh 520 orang, Kota Malang sebanyak 696 orang, dan Kota Batu berjumlah 170 orang. Angka pasien COVID-19 meninggal di Kabupaten Malang mencapai 43 orang, sedangkan Kota Batu sebanyak 11 orang, dan Kota Malang sebesar 57 orang.
ADVERTISEMENT
Pandemi corona, disadari ataupun tidak telah mengubah tatanan dan kebiasaan (kenormalan) yang ada. Tidak hanya pada aspek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga pada sikap dan perilaku masyarakat, personal maupun komunal. Tak terkecuali, pada aspek perekonomian dan korporasi, serta pendidikan.
Awal-awal munculnya pandemi corona ini, negara cepat hadir menggunakan intervensi kekuasaan dan kewenangannya. Meski agak terlambat dan mengalami gagap, pemerintah sigap melaksanakan fungsinya melindungi bangsa dan warganya, agar tidak menjadi korban begitu saja. Strategi pencegahan dilakukan untuk melokalisir dan memutus mata rantai persebaran COVID-19. Pun, penanganan dan skema antisipatif terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan pandemi ini.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah memang sangat penting, terutama mengatisipasi kepanikan dan gejolak meluas di masyarakat. Hingga, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Darurat Kesehatan yang diberlakukan sampai 2022 mendatang. Kebijakan nasional, berikut turunan perundangannya ini, bisa dipedomani dengan penyesuaian regulasi oleh masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Perhatian dan proaktif pada pandemi corona ini, terus dilakukan pemerintah hingga kini. Paling anyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut, diantaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Meski berbeda kasus, kita bisa berkaca pada munculnya Krisis Ekonomi 1998 silam. Kebijakan kurang populis yang dikeluarkan pemerintah, yang lebih menguntungkan konglomerat dan kalangan bankir kakap saat itu, akhirnya memicu kecemburuan sosial dan berdampak kerusuhan (chaos) meluas. Terjadi banyak penjarahan pusat perbelanjaan, bahkan kejahatan seksual, yang merugikan salah satu etnis warga negara Republik ini.
Pemerintah sepertinya banyak belajar dari kasus kelam akibat krisis moneter ini. Ya, salah satunya memikirkan dampak ekonomi dan sosial warga, harus diprioritaskan selama masa pandemi ini. Skema refocussing anggaran, termasuk tambahan Bantuan Sosial (Bansos) terus dihitung dan diberlakukan. Terbitnya Permendes PDTT Nomor 7/2020, terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, membuktikan keseriusan pemerintah pada dampak ekonomi pandemi. Sangat mungkin, ini disusul kebijakan baru terkait bansos serupa lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, melindungi kesehatan dan meredam kepanikan warga bisa dikatakan efektif untuk sementara waktu. Terlebih, pada aspek ekonomi bisa dikatakan relatif stabil, meski diakui terjadi stagnasi pendapatan bahkan penurunan secara penghasilan, baik korporasi maupun personal warga.
Akan tetapi, dalam aspek lebih luas, perlu dipikirkan kerawanan terjadinya kemunduran, kemerosotan, atau ketidakstabilan pada ketahanan komunal warga. Sebagian pengamat sosial, sudah mengkhawatirkan akan munculnya potensi konflik sosial dan ketimpangan baru pascapandemi. Setidaknya, pada tatanan kehidupan warga dan pendidikan anak-anak bangsa di kemudian hari.
Ketahanan dan Daya Juang Warga
Keberadaan desa dan warga masyarakatnya sangat lah krusial menjadi prioritas perhatian bersama selama masa pandemi ini, karena mayoritas populasi dan kewilayahan Indonesia berada di pedesaan. Akan tetapi, ada sejumlah hal krusial lainnya yang perlu diantisipasi, sebagai fenomena dan gejala sebagai ekses pandemi.
ADVERTISEMENT
Perhatian tinggi pemerintah, dengan berbagai kebijakan prioritas terkait pengendalian/penanganan pandemi, sudah dijamin pemerintah. Program refocussing anggaran dan prioritas COVID-19, termasuk stimulus bagi pelaku usaha, tidak lantas melemahkan daya juang masyarakat. Jangan sampai, pikiran lebih subsisten (pasrah) dan ketergantungan warga justru naik, karena merasa sudah ada 'jaminan' negara. Kondisi pandemi jangan sampai dijadikan keuntungan dan kesempatan, karena banyaknya berbagai jenis bansos bakal diterima masyarakat misalnya.
Sekali lagi, ketahanan komunal kewargaan harus terus dipastikan. Kepekaan situasional dan kesadaran kolektif publik di masa pandemi ini seyogyanya terus dibangun dan dikelola dengan baik, terutama pemangku kepentingan daerah, dalam lingkup wilayah paling kecil sekalipun.
Akhir-akhir ini, atensi publik tengah menguat pada persoalan ketangguhan komunal melalui desa siaga ataupun kampung tangguh. Juga, keprihatinan pada 'ketidaknormalan' yang dialami anak-anak, karena sudah terlalu lama meninggalkan dunia sekolahnya. Belajar dari rumah memang jadi pilihan di masa pandemi ini, tetapi tidak serta merta jadi solusi terbaik dengan cukup dipandu melalui pembelajaran daring.
ADVERTISEMENT
Nah, atensi dan keresahan publik ini yang semestinya juga bisa ditangkap sebagai momen sekaligus garis depan membangkitkan tatanan kehidupan baru. Bagaimana perhatian bersama (common sense) menjamin kesehatan dan kelangsungan pendidikan ini, bisa dikelola sebaik mungkin sebagai bentuk penguatan ketahanan yang lebih luas pada warga masyarakat.
Alih-alih melibatkan walimurid dan masyarakat terkait pembelajaran di sekolah di masa pandemi ini, penyadaran akan lebih efektif dilakukan. Tak semata soal protokol pencegahan COVID-19, melainkan juga memberi pemahaman utuh soal kesehatan, deteksi pencegahan, hingga skema pengendalian dan penanganan korban corona. Jika ini bisa dilakukan lebih serius, akan lebih efektif dan mengena hasilnya, daripada harus menunggu kumpulnya warga ketika ada program penyaluran bansos misalnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar ilustrasi, untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan anak didik, masyarakat bisa dibangun partisipasi aktifnya melalui kegiatan parenting paguyuban kelas. Sebagai pancingan, lingkungan sekolah bisa didisain dan disimulasikan menjadi sekolah yang benar-benar aman COVID-19. Protokol kesehatan diberlakukan, mulai anak berangkat sekolah hingga pulangnya.
Pola pikir orang tua siswa dibentuk, bahwa soal kesehatan bukan urusan individu, melainkan kepentingan bersama. Pun, soal kelangsungan pembelajaran yang aman dan ramah kesehatan. Di forum-forum parenting ini, semua pihak dari lintas sektor bisa masuk, menjadi bagian dari program membangun ketahanan bersama melalui klaster sekolah atau pendidikan ini.
Hal serupa bisa dilakukan di lingkup komunitas, arisan warga, atau kegiatan posyandu. Tak sekadar kumpul-kumpul, namun warga juga mendapatkan penguatan, sensibilitas, keberdayaan, hingga ketahanannya. Muatan kegiatan sosial, parenting dan posyandu ini bisa diperluas, untuk lebih memberikan penyadaran. Jangan sebaliknya, mati suri dan dilakukan sekedarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, sebanyak mungkin unsur bisa terlibat dan digerakkan bersama-sama. Saling sinergi mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab bersama. Di sisi lain, regulasi tidak terlalu kaku, dijalankan secara luwes dan relaksasi menyesuaikan kondisi. Daya dukung dan sumberdaya yang ada, tidak lantas terlalu sektoral hanya untuk satu kepentingan saja.(*)