Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang
zoom-in-whitePerbesar
Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang
ADVERTISEMENT
BATU - Pengadilan Negeri Malang akhirnya menolak gugatan Praperadilan tersangka mark up lahan SMAN 3 Kota Batu. Putusan itu dijatuhkan hakim pada Senin (18/10/2021).
ADVERTISEMENT
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, maka proses hukum kasus mark up lahan SMAN 3 dengan tersangka Edy Setiawan terus berjalan.
Saat inj, Edy Setiawan sudah mendekam di Lapas Kelas 1 Kota Malang sebagai tahanan rutan sejak Kamis (23/9/2021) lalu. Sejak itu, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, bahwa menurut tersangka, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Batu tidak sah. ''Namun oleh hakim gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan sesuai,'' ungkap dia, Selasa (19/10/2021).
Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya hakim telah menimbang bahwa prosesur penetapan tersangka sudah benar.
ADVERTISEMENT
''Semua kami lakukan dengan hari-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum,'' tegas dia.
Lebih lanjut, kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun pihaknya masih berfokus untuk menuntaskan proses hukum kepada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.
''Kami masih berfokus memaksimalkan alat bukti yang ada. Untuk tambaham terperiksa nanti akan kita informasikan lebih lanjut,'' tandasnya.
Seperti diketahui, Edy Setiawan ditemukan telah melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangan untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam. Saat itu, Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.
Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp4,080 miliar.
ADVERTISEMENT
Jika masih ingat, Edi Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.