Hasil Pilkada Terancam Digugat, Begini Tanggapan KPU Kabupaten Malang

Konten Media Partner
18 Desember 2020 9:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Tim LO dan saksi Paslon Bupati Malang nomor urut dua, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (Ladub), dan Paslon nomor urut tiga, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, kompak menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.
ADVERTISEMENT
Rencananya, mereka akan menggugat serta melaporkan KPU Kabupaten Malang pada Dewan Pimpinan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, tidak ingin berkomentar banyak.
"Kita lihat nanti kajiannya seperti apa. Apa yang digugat dan soal apa, prinsipnya kita ikuti saja. Kita siap. Kita hadapi apa saja toh kita tidak salah," ujarnya.
"Prinsipnya kita putuskan dan kita tetapkan. Nanti ada waktu 3 hari bila mempersoalkan tentang hasil ini," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Dika ini juga menjawab terkait dugaan tidak terjangkaunya pemilih yang berada di rumah sakit maupun sedang menjalani masa tahanan.
"Terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak tercover saya tidak tahu juga, tapi saya pastikan saat saya monitoring langsung ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di Ngajum untuk para tahanan kita layani juga. Di rumah sakit kita juga datang. Saya datang sendiri ke RS Wava Husada," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dika mengakui, memang tidak semua orang yang berada di rumah sakit maupun di tahanan mau melakukan pencoblosan.
"Memang tidak semua pasien di rumah sakit bisa memakai hak pilihnya, karena ada yang tidak mau dan tidak mengurus A5 dan lain-lain. Tapi upaya KPPS sudah maksimal untuk mendatangi dan sebatas itu, karena kewenangan untuk memaksa memilih itu tidak ada," ungkapnya.
Pria berkacamata ini juga menjawab tudingan dugaan cacat prosedur proses rekapitulasi tingkat kecamatan karena kehadiran Muspika Kecamatan di 32 kecamatan.
"Kalau angka 32 saya tidak yakin juga, karena kalau yang saya lihat memang ada hadir untuk pembukaan. Tapi tidak terlibat secara utuh, karena setelah pembukaan kemudian meninggalkan tempat," terangnya.
"Selama proses pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), artinya ini sudah sesuai prosedur," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dika menegaskan, KPU Kabupaten Malang tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan instansi-instansi terkait.
"Yang pasti kalau tidak melibatkan instansi terkait dan hanya kita sendiri itu tidak mungkin. Berkaitan dengan tempat, berkaitan pengamanan sebelum hari-H itu melibatkan banyak pihak dan kami tidak sendiri," jelasnya.
"KPU dan Bawaslu tidak sendiri. Banyak dinas atau instansi terkait baik kepolisian, pemerintah daerah tingkat kecamatan dan lain-lain," lanjutnya.
Terakhir, dia menjelaskan jika dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020, kehadiran Muspika Kecamatan tidak melanggar prosedur rekapitulasi.
"Kami memandang hadirnya Muspika kecamatan tidak melanggar regulasi, karena di PKPU Nomor 19 juga dapat dihadiri pemantau, masyarakat, kemudian instansi terkait," pungkasnya.