Insentif Penggali Kubur Pemakaman COVID-19 di Kota Malang Cair

Konten Media Partner
24 November 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggali pemakaman Covid-19 di Kota Malang. foto/Rubianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggali pemakaman Covid-19 di Kota Malang. foto/Rubianto
ADVERTISEMENT
Malang - UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mulai melakukan pencairan insentif penggali kubur pemakaman COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pencairan insentif penggali pemakaman COVID-19 bulan Juli 2021. Di bulan Juli itu ada 834 pemakaman," ujar Kepala UPT Pemakaman, DLH Kota Malang, Subaedi, Rabu (24/11/2021).
Disebutkan, setiap penggalian pemakaman COVID-19 mendapatkan insentif sebesar Rp 750 ribu. "Jadi dana insentif di bulan Juli itu totalnya Rp 625.500.000," imbuhnya.
Jika proses pencairan insentif untuk bulan Juli itu selesai, proses pencairan akan langsung dilanjutkan untuk insentif bulan Agustus 2021. Disebutkan, pihaknya juga telah menyelesaikan pencairan insentif untuk bulan Mei dan Juni 2021.
"Insentif bulan Juli baru diproses sekarang. Kalau pencairan bulan Juli ini selesai, nanti berlanjut pencairan bulan Agustus, itu ada 460 pemakaman. Jadi yang dicairkan oleh Pemkot itu Mei hingga Agustus 2021," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, terlambatnya pencairan insentif ini dikarenakan adanya proses pendataan ulang untuk memastikan jumlah pemakaman dan penerima insentifnya.
"Bahkan kami sampai melihat beberapa nisan makam untuk mencocokkan orang yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," tandasnya.