Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Istri Stroke dan Enggan Sewa PSK, Pria di Malang Perkosa Anak Tiri
26 Juni 2020 16:05 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Di usia senja, Paeri (82), memperkosa anak tiri, SMP (17). Aksi bejat tersebut dia lakukan karena istrinya sakit stroke sejak tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Malang, Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan jika kejadian bermula pada 2016 lalu saat ibu korban menikah lagi dengan pelaku. Saat itu usia korban 13 tahun.
Namun, di tahun 2017 istri pelaku jatuh sakit karena stroke, sehingga istri pelaku tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual Paeri.
"Lalu satu setengah tahun yang lalu saat korban kelas 2 SMP, korban ditarik oleh pelaku ke kamar. Pelaku menggatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," terang Andaru, di Mako Polres Malang, pada Jumat (26/6/2020).
Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dia tidak mau mengurusi ibunya yang sakit jika korban tidak mau disetubuhi.
"Dari rasa takut tersebut, korban dicabuli oleh pelaku di dalam kamar lain yang tidak ditempati ibunya," beber Andaru.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat Paeri terungkap saat dia meminta bersetubuh lagi kepada korban, pada tanggal 23 dan 24 Juni 2020.
"Saat itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orang tuanya. Lalu orang tua teman korban meminta bertemu dengan korban," ujar Andaru.
Hingga akhirnya kejadian ini sampai di telinga kakak kandung korban yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah dari korban.
"Lalu kakak korban berbicara dengan perangkat desa, dan pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," jelas Andaru. Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, Paeri dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Andaru.
Sementara itu, Paeri mengakui jika dirinya sudah memperkosa anak tirinya sebanyak 20 kali. "Awalnya biasa. Ya saya ajak gitu untuk menggantikan ibunya yang sudah sakit 4 tahun," ucapnya.
Paeri mengaku memperkosa korban dengan alasan kebugaran tubuh. "Saya ingin menyempurnakan nafkah badan," ujarnya.
Bahkan, Paeri mengatakan lebih baik bersetubuh dengan anaknya daripada dengan PSK (Pekerja Seks Komersial). "Bilangnya 'ya gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa dipakai," ucapnya datar.