Jadi Klaster COVID-19, Pemerintah Kabupaten Malang Istirahatkan RS Prima Husada

Konten Media Partner
11 Juni 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) agar mengistirahatkan RS Prima Husada. Hal itu dilakukan dampak dari timbulnya klaster baru COVID-19 di RS yang beralamat di Jalan Raya Mandokoro, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan jika sore ini surat tersebut akan dikirimkan.
"Saat ini surat tersebut masih saya koreksi keredaksionalannya. Nanti sore saya kirim," ungkap Arbani, usai melakukan sidak ke Pasar Lawang, pada Kamis (11/6/2020).
Arbani mengungkapkan, surat tersebut adalah komando dari Bupati Malang. "Tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19," tegasnya.
Sebelumnya, tim tracing dari tim gugus tugas COVID-19 Jawa Timur menemukan peningkatan jumlah 10 orang positif COVID-19 di Kabupaten Malang, pada Senin (9/6/2020). Setelah ditelusuri, ternyata 5 diantaranya pernah mengunjungi RS Prima Husada.
Oleh sebab itu, Satgas New Normal Life Kabupaten Malang menengarai jika RS Prima Husada yang merupakan RS rujukan COVID-19 menjadi tempat penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT