Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Jelang Pilkada, Kapolda Jatim Tegaskan Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
12 September 2020 9:51 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Muhammad Fadhil Imran, mengingatkan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak agar taat dan patuh terhadap protokol COVID-19, guna menekan penyebaran kasus dan mencegah potensi muncul klaster Pilkada.
ADVERTISEMENT
Fadhil menyebutkan, agar KPU dan Bawaslu selalu melakukan pengawasan kepada para peserta Pilkada di kabupaten/kota di Jatim jika ditemukan pelanggaran protokol COVID-19.
"Kaitannya dengan tahapan Pilkada, kami selalu koordinasi dengan penyelenggara dan peserta Pilkada, agar patuh dan taat kepada protokol kesehatan," bebernya.
Fadhil menegaskan, peserta Pilkada baik itu para Paslon maupun tim kampanye dan pendukungnya, untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Sebab, sudah ada sanksi dari pihak penyelenggara Pilkada.
"Sudah ada sanksi dari Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Selain itu, Fadhil menambahkan, jika nantinya ditemukan peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan, bisa terancam pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Barangsiapa yang tahu bahwa dia terkonfirmasi positif tetapi tetap melakukan kegiatan yang bisa melakukan penularan, itu dapat dipidana. Ancamannya 1 tahun. Bagi mereka yang tidak tahu, atau karena lalainya, itu enam bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menambahkan klaster Pilkada merupakan salah satu klaster yang diperhatikan untuk dilakukan pencegahan oleh Pemprov Jatim. Selain klaster keluarga dan perkantoran.
" Tiga klaster tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur untuk bisa ditangani," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini