Jelang PSBB, Pemkot Malang Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik

Konten Media Partner
7 Januari 2021 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutiaji (kanan). Foto: Humas Pemkot Malang
zoom-in-whitePerbesar
Sutiaji (kanan). Foto: Humas Pemkot Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Pusat di wilayah Jawa-Bali selama dua minggu. Dimulai pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dimana, salah satu daerah yang diharuskan menerapkan PSBB adalah Malang Raya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya di Malang Raya. Baik Kota Batu maupun Kabupaten Malang. Utamanya, terkait penerapan pelaksanaan PSBB secara teknis.
Sutiaji. Foto: Humas Pemkot Malang
"Karena (aturan) ini sifatnya top down, dari pusat jadi kita ikuti," katanya.
Sutiaji menjelaskan, penerapan PSBB kali ini akan berbeda dari PSBB sebelumnya. Sebab, pembatasan ketat ini tidak akan sampai menutup akses. Hanya membatasi beberapa aktivitas publik.
ADVERTISEMENT
"Kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi nanti pengetatan (pembatasan) itu saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas adalah Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, di wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
Sementara Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur, ada Malang Raya dan Surabaya Raya. Serta di Bali, PSBB akan diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT