Kasus Pembangunan Puskesmas di Lahan Warga Mulai Memanas

Konten Media Partner
25 Juli 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus polemik lahan Puskesmas Ngantang. Foto: Fajrus Sidiq.
zoom-in-whitePerbesar
Kasus polemik lahan Puskesmas Ngantang. Foto: Fajrus Sidiq.
ADVERTISEMENT
MALANG – Polda Jatim dengan cepat melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pembangunan puskesmas di atas lahan warga. Junaidi (47) sebagai pemilik lahan, bersama M Bakir dan Rasul, sudah dimintai keterangan oleh polisi. Saat ini, Junaidi sudah memasang spanduk bertuliskan “lahan milik Junaidi” di area Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi di Ngantang. Sebelumnya diberitakan, lahan seluas 7.920 meter persegi milik Junaidi, akan dibeli oleh Pemkab Malang untuk dibangun Puskesmas Ngantang. Namun perantara yang disebut-sebut sebagai verifikator tanah, Hari Suhadi, tidak kooperatif.
Bahkan dari informasi yang dihimpun, Pemkab Malang sudah membayar Rp 1,2 miliar untuk pembelian tanah milik Junaidi.
Kasus polemik lahan Puskesmas Ngantang. Foto: Fajrus Sidiq.
Sayangnya hingga saat ini, Junaidi mengaku belum mendapatkan sepeserpun uang, dan dia juga tidak pernah menandatangani berkas-berkas jual beli tanahnya.
“Saya sudah pasang spanduk. Sebelum saya dimintai keterangan oleh Polda, kemarin,” kata Junaidi, pada Sabtu (25/7/2020).
Bahkan Junaidi mengatakan, penyidik Polda juga turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) Puskesmas Ngantang. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga melakukan pengecekan TKP.
Kasus polemik lahan Puskesmas Ngantang. Foto: Fajrus Sidiq.
“Untuk langkah-langkah hukum, sudah saya serahkan ke pengacara,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Junaidi, MS Al Haidary, menyebut dia mendapat kabar penyidik sudah mengantarkan surat panggilan untuk Hari Suhardi, sebagai terlapor.
Haidary menyebut, saat ini Hari tinggal di rumah baru. Dia membenarkan kasus ini sudah mulai berjalan penyelidikannya.
Haidary berharap kasus ini segera masuk babak berikutnya. “Kami beri kesempatan penyidik Polda Jatim mengusut perkara ini secara obyektif, transparan dan akuntabel. Sehingga akhirnya bisa terungkap siapa yang diduga bersalah dan harus bertanggungjawab,” inginnya.
Reporter : Fajrus Sidiq