Konten Media Partner

Kata Pengadilan Negeri Kepanjen Soal Vonis Pelajar yang Bunuh Begal

23 Januari 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama ketika ditemui awak media. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama ketika ditemui awak media. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
ADVERTISEMENT
Malang - Beberapa jam setelah putusan vonis pembinaan satu tahun pada pelajar yang membunuh begal di Malang oleh hakim Nunik Defiary, Kamis (23/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen langsung memberikan klarifikasi mengenai pertimbangan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama, pihaknya menjelaskan bahwa pertimbangan hakim menitikberatkan pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pertimbangan hakim tetap bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Misnan,” terang Yoedi Kamis (23/1/2020) siang.
Yoedi menjelaskan bahwa dalam kejadian itu, pelaku ZA menggunakan senjata tajam yang ditusukkan pada dada kanan korban.
“Ada senjata tajam (pisau) yang kemudian menyebabkan luka,” lanjutnya.
Suasana sidang putusan terhadap ZA (17) di PN Kepanjen, Malang, Kamis (23/1/2020). (Foto: BEN)
Ia juga menjelaskan hasil visum dari RS Saiful Anwar Malang bahwa ada luka di bagian kepala dan bagian dada.
“Ada pendarahan di bagian hidung dan mulut, dan luka di bagian dada yang terbuka sepanjang 7cm,” jelas Yoedi.
Lebih lanjut, Yoedi menjelaskan jika paru-paru kanan Misnan juga terluka dengan rongga dada ditemukan darah dan beberapa luka di bahu kanan.
ADVERTISEMENT
“Namun kami tidak bisa menilai apakah ada perkelahian sebelum penusukan atau tidak,” ujarnya.
Dalam penuturannya, dijelaskan jika setelah ZA menusukkan pisau pada Misnan, ia mencoba mengarahkan pisau tersebut pada saksi Ali Wafa.
“Setelah menusukkan sekali tepat di dada Misnan, pelaku ini mengarahkan pisau tersebut pada saksi Mat (Ali),” tuturnya.
Yoedi menerangkan jika penganiayaan yang dilakukan ZA tergolong pidana berat karena menyebabkan kematian.
“Kalau menghilangkan nyawa tergolong pidana berat,” ujar Yoedi.
Keputusan vonis Pengadilan Negeri Kepanjen memang difokuskan pada kejadian penganiayaan tersebut.
Terakhir, Yoedi menyampaikan jika hukuman yang diberikan hakim tergolong ringan pada ZA.
“Kalau cuma 1 tahun pembinaan itu masih tergolong ringan (hukuman),” tutupnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT