Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kecewa Eks Dirut PT LIB Bebas, Aremania Siapkan Aksi
22 Desember 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Aremania mengaku kecewa dengan dibebaskannya eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan usai masa penahanannya di Rutan Polda Jatim habis pada Kamis (22/12/2022).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Aremania bakal melakukan aksi turun ke jalan sebagai wujud protes dan rasa kecewa.
Eks Dirut PT LIB itu dibebaskan dari tahanan ditengarai karena penyidik belum merampungkan berkas penyidikannya terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjerat Lukita.
Sementara 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan lain sudah P21 atau telah lengkap berkas penyidikannya dan tetap ditahan di Rutan Polda Jatim.
Tokoh Aremania, Ambon Fanda, mengaku kecewa dengan dibebaskannya eks Dirut PT LIB tersebut. Dia menyebut akan menggelar aksi untuk merespons hal itu dalam waktu dekat.
"Akan ada konvoi yang titiknya ada di Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang. Tapi nanti akan kami rapatkan kembali untuk mematangkan konsepnya," ucapnya, Kamis (22/12/2022).
ADVERTISEMENT
Dia mengaku heran dengan proses hukum yang dijalankan di kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, penyidikan 6 tersangka yang dilakukan bersamaan menghasilkan proses yang berbeda.
Terlebih, salah satu di antara tersangka yang terkesan mendapat perlakuan berbeda memiliki jabatan tertinggi di perusahaan penyelenggara pertandingan sepak bola Indonesia.
"Proses hukum Indonesia memang aneh. Aneh bagaimana gitu. Nyatanya memang aneh. Logikanya, kan semua (penyidikan) berjalan beriringan, semua bisa sama, berkasnya sama. Ini ada 1 yang belum dilengkapi kan ya lucu," ujarnya.
"Kita ikuti skenario dan drama yang dilakukan penegak hukum saja. Jelas ada perlakuan berbeda, kita tahu ini kan Direktur Utama, perlakuannya sudah pasti berbeda. Kita tahu hukum di Indonesia seperti apa," imbuhnya.
Dia berharap penyidik bisa benar-benar bekerja dengan profesional dalam menangani peristiwa 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa itu.
ADVERTISEMENT
"Meski begitu, sebenarnya kami juga menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan di situ tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania," tandasnya.