Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kecolongan Praktik Prostitusi, Satpol PP Kabupaten Malang Berdalih karena Corona
21 Juni 2020 8:27 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang mengakui kesulitan untuk menertibkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Malang karena masih fokus menghadapi pandemi Corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan T Selian mengakui memang ada beberapa lokalisasi yang sudah buka kembali.
"Kalau slentingan-slentingan kami dengar katanya itu (lokalisasi) masih ada katanya, termasuk yang sudah ditutup di Gondanglegi (Lokalisasi Girun)," ungkapnya saat ditemui tugumalang.id pada Jumat (19/06/2020) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Ia menjelaskan jika praktik prostitusi di eks lokalisasi Girun ditutupi dengan kedok tempat karaoke.
"Tapi kita masih disibukkan karena COVID-19 ini, tapi ada rencana sih Satpol PP mau bergerak ke sana," bebernya.
Nazarudin mengatakan jika memang masih ada praktik prostitusi, warga bisa melaporkan pada Satpol PP Kabupaten Malang agar ditindak lanjuti.
"Dan bisa atas sepengetahuan Satpol PP ketika razia juga, bisa juga laporan dari LSM pasti bisa kita tindak lanjuti," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sanksi bagi pelaku yang masih nekat melakukan praktik prostitusi menurutnya berbeda-beda. "Dilihat dari apakah dia penyedia (mucikari) atau pekerja atau apa," jelas pria asli Aceh ini.
"Cuma untuk saat ini, Dinsos (Dinas Sosial) untuk tempat penampungan di Kabupaten Malang ini belum punya," sambungnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP Kabupaten Malang masih kebingungan untuk menempatkan pelaku yang berhasil diamankan saat razia.
"Tapi, kalau usaha seperti itu (prostitusi) kalau tidak ada ijinnya ya langsung aja kita tutup," pungkasnya.