Kejari Kota Malang Tangkap Penyalur TKI Ilegal

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Karang Anyar Jawa Tengah

Tim Intelijen Kejari Kota Malang menangkap DPO terpidana penyalur TKI ilegal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Intelijen Kejari Kota Malang menangkap DPO terpidana penyalur TKI ilegal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MALANG - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil menangkap Hermawan alias Alan, target Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Karang Anyar, Jawa Tengah. Alan didakwa atas tindak penyaluran TKI secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, mewakili Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, bahwa tim intelijen berhasil mengungkap tempat tinggal terpidana di Malang.
''Tim kami dapat informasi dari tim intelijen Kejari Karang Anyar bahwa yang bersangkutan ada di Kota Malang. Dari informasi itu, kami langsung tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana," terang Yusuf, pada Kamis (15/10/2020).
Tim Intelijen Kejari Kota Malang menangkap DPO terpidana penyalur TKI ilegal. Foto: Istimewa
Pihaknya juga tak langsung menggrebek rumah terpidana, namun harus menunggu dan melakukan pemantauan di rumah target selama 2 hari. Hingga pada Sabtu (10/10/2020), pukul 16.00 WIB, terpidana terpantau pulang dan kemudian diringkus.
"Kami langsung melakukan pengamanan. Sebelum itu kan rumahnya selalu kosong,'' terangnya.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Di hari yang sama, terpidana juga langsung dijemput oleh Kejari Karang Anyar untuk segera dilakukan putusan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, terpidana sudah dibawa oleh Kejari Karang Anyar untuk dilakukan pelaksanaan putusan terpidana selama 1 tahun penjara," pungkasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 september 2018, terpidana tersebut melanggal pasal 4 Jo. Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 39 Tahun 2004 tentang orang, perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.