Kejari Malang Tahan Gus Idris Terkait Hoaks Video Penembakan

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 10:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idris Al-Marbawi. Foto: Instagram @gusidrisofficial
zoom-in-whitePerbesar
Idris Al-Marbawi. Foto: Instagram @gusidrisofficial
ADVERTISEMENT
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menahan Idris Al Marabawy atau yang biasa dikenal Gus Idris. Penahanan Gus Idris merupakan buah dari kasus video hoaks penembakan ulama yang sempat viral beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo membenarkan penahanan terhadap Gus Idris tersebut. Kini, Gus Idris telah ditahan di Lapas Lowokwaru sejak Kamis (21/10/2021).
"Iya, dia telah digelandang petugas menuju Lapas Lowokwaru pada Kamis (21/10/2021) kemarin," ucapnya, pada Sabtu (23/10/2021).
Menurutnya, penahanan ini dilakukan demi memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Pasalnya, asisten Gus Idris sebelumnya juga telah ditahan.
"Gus Idris ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan itu sejak Kamis kemarin. Penahanan ini merupakan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Gus Idris diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui kanal YouTube pribadinya dengan konten penembakan atas dirinya saat berada di Markas Nyi Ronggeng.
Namun selang beberapa hari, Gus Idris memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu merupakan sihir yang seolah ditembakkan kepadanya. Video itulah yang membuat Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
ADVERTISEMENT