Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Perlakuan khusus pada jenazah COVID-19 kerap menimbulkan perdebatan. Baik dengan keluarga hingga masyarakat. Bahkan juga kerap terjadi saling rebut jenazah. Di Kota Malang, hal ini menjadi asam garam tim pemulasaraan jenazah.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pengelola Pemakaman Umum (PPU) Kota Malang, Takroni Akbar, yang juga menjadi relawan pemulasaraan jenazah COVID-19.
"Selama ini pengertian masyarakat salah paham bahwa keluarga tak bisa ikut memulasarakan jenazah. 'Padahal bisa,'' katanya.
Namun, tentunya pihak keluarga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Utamanya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yakni pakaian hazmat dan lain-lain jika ingin ikut mengubur jenazah.
Bahkan, pihaknya juga melonggarkan aturan kepada keluarga untuk ikut menguruk tanah makam, mengumandangkan adzan, juga melakukan salat jenazah di luar makam. '
'Kita masih tetap bolehkan kok. Tapi itu tetep kudu (harus) patuh protokol kesehatan. Kita semprot dulu,'' ungkapnya.
Selama ini, tak jarang dalam menerapkan protokol kesehatan, pihaknya kerap mengalami penolakan bahkan cemoohan dari masyarakat. Padahal semua itu demi keselamatan dan kesehatan warga sendiri.
ADVERTISEMENT
''Ya sering dikata-katain kasar. Lebih parah lagi kalau berhadapan sama warga Muharto, pasti frontal penolakannya,'' ungkapnya.
Live Update