Keluarga Pelajar yang Bunuh Begal Ikhlas Terima Putusan Hakim

Konten Media Partner
23 Januari 2020 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudarto (dua dari kanan) foto bersama para tim penasehat hukum. Foto : rizal adhi/tugumalang.id
zoom-in-whitePerbesar
Sudarto (dua dari kanan) foto bersama para tim penasehat hukum. Foto : rizal adhi/tugumalang.id
ADVERTISEMENT
MALANG-Polemik yang menerpa pelajar yang bunuh begal demi melindungi pacarnya akhirnya berakhir sudah. Hal ini lantaran ayah dari ZA yakni Sudarto menerima dengan ikhlas semua vonis yang diberikan oleh hakim, Kamis (23/01/2020).
ADVERTISEMENT
Ditemui dalam konfrensi pers, Kamis (23/01/2020) pukul 19.00 WIB di Poskoffie Jalan Panji No. 200 A, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sudarto menyampaikan terima kasihnya pada Hakim Nunik Defiary.
"Terima kasih kepada hakim atas keputusan majelis hakim, saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas apa yang terjadi," ucapnya.
Sudarto juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada awak media yang sudah mengawal kasus ini sampai ketuk palu hakim. "Tidak lupa saya berterima kasih pada teman-teman wartawan yang sudah mensuport kasus ini," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih pada penasihat hukumnya karena sudah membantu kasus ZA. "Saya juga berterima kasih pada mas Bakti (tim pengacara) mas Zulham (tim pengacara), dan teman-teman lainnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sudarto menyatakan dirinya sekeluarga tidak akan melakukan banding dan menerima vonis dari hakim. "Saya siap dan cukup hanya sampai di sini. Saya terima dengan lapang dada (keputusan hakim)," jelasnya.
Ia menjelaskan alasannya tidak melakukan banding agar anaknya bisa beraktivitas dengan normal kembali. "Biar anak saya bisa bersekolah kembali dengan normal," ucapnya.
Bakti mengatakan alasan keluarga menerima putusan ini adalah sebagai langkah untuk menyelamatkan ZA. "Pertimbangannya adalah untuk menyelamatkan anak ZA ini dari semua kegaduhan ini," ujar pria berambut gondrong ini.
Untuk diketahui, dalam pengadilan putusan sebelumnya sendiri ZA divonis bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun pembinaan di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Darul Aitam Wajak.
Dalam proses transfer ZA menuju LKSA Darul Aitam Wajak sendiri pihak keluarga masih menunggu koordinasi dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Malang.
ADVERTISEMENT
Sudarto sendiri mengaku belum pernah mendengar tentang LKSA Darul Aitam Wajak, tapi dirinya akan mempercayakan anaknya ke sana.
"Jujur saya belum pernah mendengar (Darul Aitam), tapi firasat saya di sana intinya untuk ke jenjang selanjutnya anak saya seperti pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara ZA yakni Bakti menyampaikan rasa terima kasihnya karena dengan adanya awak media membuat dakwaan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP bisa digugurkan. "Saya berterimakasih karena dengan adanya kawan-kawan media membuat pasal 340 dan 338 menjadi tidak terbukti," pungkasnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama