Kematian Tragis Lutung Jawa, BKSDA Perketat Pengawasan Hutan Lindung

Konten Media Partner
13 Agustus 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Konservasi BKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat (tengah), saat mengevakuasi jasad lutung jawa yang tinggal pergelangan tangan. Foto: Pro Fauna.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Konservasi BKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat (tengah), saat mengevakuasi jasad lutung jawa yang tinggal pergelangan tangan. Foto: Pro Fauna.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kematian tragis Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang membuktikan populasinya di sana masih terjaga. Pasalnya keberadaan satwa bernama latin Trachypithecus Auratus ini belum pernah terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat. Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki data populasi lutung disana secara pasti, karena bukan wilayah konservasi dibawah pengawasannya.
''Itu kawasan hutan lindung milik Perhutani. Jadi kami tidak ada data pasti. Juga belum ada laporan dari Perhutani terkait sebaran populasi lutung disana. Kalau data di hutan konservasi baru kita punya,'' ungkap Mamat, pada Kamis (13/8/2020).
Namun dari hasil evakuasi kemarin, dirinya yakin bahwa populasi lutung disana masih terjaga. Bahkan, saat proses evakuasi lutung mati kemarin, dia juga sempat melihat lutung lainnya.
''Artinya, populasinya masih terjaga. Apalagi hidupnya kan memang berkelompok. Saya lihat habitat disana juga cocok bagi lutung,'' katanya.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, Mamat memastikan, lutung jawa ini bukan hasil pelepasliaran usai dikonservasi. Biasanya, pelepasliaran dilakukan di Hutan Lindung Malang Selatan, kawasan Pantai Balekambang atau Hutan Lindung Coban Talun.
Sepanjang data yang dimilikinya, populasi lutung jawa ini tersisa 3.500 ekor yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
''Bisa dipastikan populasi lutung jawa ini asli atau endemik mendiami daerah sana. Memang secara habitat disana, satwa liar. Bukan satwa yang kami lepasliarkan disitu,'' paparnya.
Dengan adanya kasus ini, membuat pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Hutan Lindung ini dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Perhutani dan warga setempat.
''Sudah menjadi kewajiban menjaga kelestarian alam sekitar. Terlebih satwa ini dilindungi dan ada hukum pidananya,'' tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, kasus perburuan lutung jawa untuk dimanfaatkan dagingnya ini, pihaknya belum pernah menangkap para pelaku. Selama ini, pihaknya baru bisa menggagalkan perdagangan gelap satwa yang dijual secara online.
''Kalau dari buruan belum pernah. Karena memang sulit dan cukup riskan juga,'' katanya.
Kesulitan dalam pengawasan juga diakui Kepala Resort Hutan Oro- oro Ombo Kota Batu, Hadi Mustofa. Dia memastikan selama dalam pengawasannya, tidak pernah menjumpai aktivitas manusia di petak 212.
“Kalau di petak 212 saya kira tidak ada aktivitas lain selain memang itu jalur pendakian. Jika dilihat dari lokasi dari permukiman penduduk juga cukup jauh. Kurang lebih ada 7 kilometer durasi perjalanan sekitar 2 jam,'' ucap Hadi.
Soal pengawasan, diakuinya memang sulit dan harus melibatkan dukungan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
''Kami tidak bisa bekerja tanpa didukung masyarakat. Kita tidak bisa mengawasi sejumlah titik dalam waktu bersamaan sekaligus tanpa bantuan pihak terkait,'' tukasnya.