Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kemenhub Ungkap Pemalsuan Kartu Pintar Bukti Lulus Uji Elektronik di Malang
27 Agustus 2020 16:30 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerapkan kartu pintar Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sebagai pengganti buku uji kendaraan yang biasa disebut KIR. Dengan harapan, melalui kartu BLUE ini, tidak bisa dilakukan pemalsuan seperti halnya yang marak terjadi pada buku KIR.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, tak lama setelah diterapkan, sudah ada kasus pemalsuan kartu BLUE. Bahkan, kasus pertama di Indonesia ditemukan di Malang, Jawa Timur. Tepatnya di Jembatan Timbang Singosari Kabupaten Malang.
Aparat Polres Malang telah menangkap 2 pelaku pemalsuan ini. Inisialnya K dan AG yang mengaku menjadi calo pembuatan kartu BLUE.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiadi, mengatakan kasus ini terungkap saat kartu BLUE milik pengendara tidak terbaca sistem saat di-scan.
Pasalnya, dalam kartu ini berisi chipset yang menyimpan data informasi identitas hingga aspek dimensi kendaraan.
''Otomatis, kartu ini sebagai bukti telah lolos uji kelayakan dari serangkaian uji kendaraan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Secara fisik, kartu palsu ini sama tapi saat diperiksa dengan alat, datanya tidak terbaca karena tidak ada data (chipset),'' ungkapnya, pada Kamis (27/8/2020).
Budi mengatakan, hal ini membuktikan tingkat pemalsuan uji kendaraan masih marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyak ditengarai truk logistik di Indonesia tak patuh regulasi. Masih banyak truk ODOL (Over Dimension Over Logistic) dan membuat mereka memilih jalan pintas dengan membuat buku KIR palsu melalui biro jasa tak tersertifikasi.
''Bahkan jaringan pemalsu ini cukup adaptif. Jadi memang perlu pengawasan ketat. Kalau kasus ini tidak terungkap, tidak menutup kemungkinan tindakan pemalsuan bakal berlangsung terus. Di Malang, ini jadi kasus pertama,'' katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo, menambahkan kedua pelaku pemalsuan yang ditangkap ini ditengarai memiliki sindikat pemalsu lain yang lebih besar. Hingga saat ini, sudah ada 4 kasus kartu BLUE palsu yang ditemukan.
''Ada indikasi ini jaringan lama dan profesional. Kemungkinan (pemalsuan) sudah berlangsung lama, tahunan. Buktinya, kartu ini baru diterapkan saja sudah dipalsu,'' ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, kronologi ungkap kasus ini bermula dari laporan petugas Dishub Kabupaten Malang yang menemui kartu palsu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap K pada 14 Agustus 2020. Sementara, AG sebagai rekanan berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (26/8/2020).
''Mulanya, kami menangkap pelaku berinisial K dan mengaku menerima jasa pemalsuan kartu BLUE. Dia kerjasama dengan AG. AG sendiri sempat kabur dan berhasil ditangkap di luar kota dini hari tadi. Sejumlah barang bukti berupa laptop dan mesin cetak juga kami amankan,'' jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Dari pengakuan pelaku, jasa kartu BLUE palsu ini dihargai mulai Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta. Keduanya sudah beraksi sebanyak 5 kali.
ADVERTISEMENT
''Hal ini cukup mengherankan karena biaya pembuatan hanya berkisar puluhan ribu saja,'' ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat pasal 263 dan 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
''Sementara, untuk pemesannya belum kita proses hukum. Ini sekaligus imbauan masyarakat untuk berhati-hati memilih biro jasa. Kalau sudah tahu tapi bandel ya bisa kita proses,'' tandasnya.