Kisruh PPDB di Kota Batu, Surat Domisili Tidak Berlaku Lagi Mulai 2023

Konten Media Partner
22 Juli 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
BATU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMPN Kota Batu menimbulkan polemik. Banyak wali murid mencoba merekayasa alamat tempat tinggal dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sementara agar anaknya diterima di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Praktik itu didapati terjadi di salah satu sekolah negeri. Kisruh PPDB itu mencuat dari pengakuan sejumlah wali murid yang menemukan indikasi kecurangan dalam jalur zonasi di SMP Negeri 1 Kota Batu.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah dengan sekolah hanya berkisar 10 kilometer. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru didapati anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah itu.
Dari penelusuran wali murid itu, mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi persyaratan penerimaan. Agar dipercaya, cukup dengan menggunakan surat keterangan domisili.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, bahwa ada ketidakseimbangan antara daya tampung sekolah negeri dan jumlah lulusan. Kondisi itu akhirnya memunculkan persaingan hingga dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibolehkan.
ADVERTISEMENT
''Kami sepakat bersama DPRD Kota Batu bahwa untuk PPDB jalur zonasi tahun depan tidak akan lagi menggunakan persyaratan surat domisili. Jadi nanti hanya mengacu pada Kartu Keluarga (KK) seperti PPDB SMA," terang Eny, pada Jumat (22/7/2022).
Dengan begitu, tidak ada lagi celah bagi wali murid untuk berbuat curang.
Eny menuturkan bahwa faktor yang memicu kecurangan ini terjadi karena daya tampung sekolah negeri yang juga terbatas. Dari total lulusan SD maupun MI sebanyak 3.300 anak, kapasitas di tujuh SMP Negeri hanya 1.519 pelajar.
''Selain itu, persyaratan penggunaan surat domisili hingga KK itu merupakan produk desa/kelurahan, bukan dari Dindik,'' pungkasnya.