Konten Media Partner

Klaim Biaya Pasien Corona di Malang Raya Capai Rp 24 Miliar

1 Oktober 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Biaya penanganan pasien Corona Virus Desease alias COVID-19 menjadi tanggungan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Di Malang Raya, hingga saat ini, klaim biaya pasien corona sudah mencapai Rp 24 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Dia menjelaskan, rekapan data ini terhitung selama kurun Maret-Agustus 2020. Mencakup wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Jika dirincikan, total untuk pasien rawat inap yang telah terverifikasi total mencapai Rp 24,5 miliar. Sedangkan untuk pasien rawat jalan sebesar Rp 45,7 juta.
''Klaim biaya penanganan COVID-19 disini cukup tinggi, mengingat angka kasus pasien di Malang Raya sudah ribuan," terang Dina.
Rincian klaim dana penanganan virus corona seperti administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, kemudian jasa dokter, hingga ventilator.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga meliputi biaya pemeriksaan diagnostik, laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, serta alat kesehatan seperti penggunaan APD (alat pelindung diri) di ruangan rujukan, hingga pemulasaraan jenazah.
Dina menjelaskan, jumlah klaim biaya untuk masing-masing pasien berbeda. Tergantung dari jenis perawatan dan jangka waktu pasien tersebut dirawat.
"Rata-rata, besaran iuran mencapai Rp 60-100 juta. Bahkan bisa lebih. Utamanya pasien yang menggunakan ventilator," terangnya.
Dengan begitu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pengajuan klaim. Setelah nanti diklaim Rumah Sakit (RS) kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan.
''Setelah itu nanti kami akan melakukan pencairan klaim kepada Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
Sejauh ini, lanjutnya, proses pengajuan klaim masih terkendala pemenuhan persyaratan administrasi yang cukup banyak dan mendetail. Sebab, klaim pasien yang diajukan RS rujukan berbeda dengan persyaratan klaim pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Sebab itu kami berharap RS rujukan bisa segera mengajukan klaim pada pasien yang telah selesai dirawat," pungkasnya.