Komisi III DPR RI Anggap Pembunuh Begal di Malang Sudah Dewasa

Konten Media Partner
29 Januari 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat diwawancarai awak media
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat diwawancarai awak media
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Meski sudah mendapatkan ketuk palu dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA (17) divonis bersalah dan diberi hukuman 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak, nyatanya, kasus ini masih terus berlanjut. Rabu (29/01/2020) sore tadi Komisi III DPR RI datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk mendengar langsung kejelasan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan secara tertutup ini dihadiri sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Kapolres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Malang, Hakim Persidangan ZA, Penasihat hukum ZA, Pengurus LKSA Darul Aitam Wajak, dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Seusai persidangan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyampaikan jika ZA dalam Undang-Undang (UU) no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak dikategorikan anak karena sudah menikah dan memiliki anak.
"Saudara ZA ini ternyata sudah memiliki anak dan istri jadi secara Undang-Undang tidak dikategorikan anak," ucapnya.
Bahkan, anggota fraksi Golkar ini mengatakan dengan gamblang bahwa ZA ini berselingkuh. "Kemudian dia berselingkuh lagi," ucap Adies.
Adies menambahkan jika ia harus menyampaikan pada masyarakat tentang fakta-fakta tadi. "Jadi fakta-fakta ini masyarakat harus tahu," ujarnya. Pria lulusan Universitas Merdeka ini juga menyampaikan jika ada dua versi berbeda yang disampikan ZA maupun Mat alias Ali Wafa.
ADVERTISEMENT
"Satu sisi menyatakan mereka (ZA dan VN) sedang bersetubuh/berselingkuh, sedangkan yang satu sisi dia hilang dipalak," jelasnya.
Adies juga menyampaikan jika Ali Wafa dan rekannya berencana membawa ZA ke balai desa dengan disertai ancaman akan diambil motor dan barang berharganya.
"Dan ancaman ini kan juga kena pasalnya yaitu pengancaman, pemerasan, dan lain-lain," ujarnya.
Adies pun menyampaikan kritiknya pada kejaksaan yang memberikan pasal 340 KUHP. "Sedikit perbaikan untuk jaksa adalah dari segi tuntutan harus dilihat-lihat juga, ini kan 340 jadi buat heboh," lanjutnya. Terakhir, ia menyampaikan jika ZA sudah membunuh orang sehingga membuat seorang wanita menjadi janda.
"Yang bikin besar kan mengambil nyawa seseorang, dan yang diambil kan meninggalkan seorang istri dan anak," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rizal Adhi Pratama
Editor : Rino Hayyu Setyo