Komitmen Berantas Korupsi di Malang, GMPK Ajak Diskusi Semua Kalangan

Konten Media Partner
12 Desember 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya sepertinya tak rela bila korupsi massal oleh 41 anggota DPRD yang terjadi tahun 2018 silam terulang kembali. Bersama Tugu Malang, media partner resmi kumparan.com, GMPK Malang Raya ingin berkomitmen untuk memberantas korupsi di Malang Raya melalui diskusi.
ADVERTISEMENT
Diskusi publik bertajuk “Bergerak Bersama, Wujudkan Malang Tanpa Korupsi” yang sekaligus digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2019 tersebut bakal diadakan di Kantor GMPK, Jalan Janti Barat (Padepokan) No. 103, Sukun, Kota Malang Sabtu (14/12/2019) besok mulai pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut, bakal hadir sebagai pembicara yakni Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika; Ketua Dewan Penasehat DPC PERADI Malang, Gunadi Handoko; dan Ketua GMPK Malang Raya, Abdul Aziz. Sedangkan moderator akan dipimpin oleh Whida Rositama.
“Kegiatan tahunan ini terbuka untuk umum, tanpa dipungut biaya, dan gratis makan siang,” terang Ketua GMPK Malang Raya, Abdul Aziz.
Ia menerangkan bahwa peserta yang telah mendaftar memang dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
“Ada aktivis anti korupsi, advokad atau pengacara, dosen, aktivis partai politik, aktivis mahasiswa, dan masyarakat umum,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa hingga Kamis (12/12/2019) siang ini, kurang lebih lima puluh orang telah mendaftarkan diri dalam diskusi tersebut.
Poin penting diadakannya diskusi pemberantasan korupsi ini adalah adanya keprihatinan yang tinggi atas tsunami politik yang dialami Malang Raya. Seluruh kepala daerah terjerat kasus korupsi di KPK. Bahkan, para wakil rakyat Kota Malang berjumlah empat puluh satu orang kini menjadi terpidana korupsi.
“Salah satu sebabnya adalah, adanya niat jahat dan terjadinya pemufakatan jahat antara legislatif dengan eksekutif. DPRD kerap meminta sesuatu pada Walikota guna memuluskan sesuatu. Wakil rakyat tampil sebagai peminta-minta pada pemerintah. Praktek yang demikian yang mengakibatkan terjerembabnya legislatif dan eksekutif dalam kubangan korupsi,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perjumpaan kepentingan eksekutif dan legislatif dengan cara melawan hukum ini harus diurai dengan gamblang dalam diskusi mendatang.
“Di mana hal tersebut membutuhkan dukungan semua elemen untuk menghentikan praktik kongkalikong seperti yang kita saksikan dalam sidang Tipikor, Surabaya saat menyidangkan para wakil rakyat Kota Malang kala itu,” lanjut Aziz ini.
Ia berharap, idealnya DPRD bisa tampil sebagai wakil rakyat yang dapat menjaga marwahnya di hadapan ekesekutif. Saat Walikota mengajukan rancangan apapun, harus dipelajari secara baik dan benar. Baik untuk warga Malang, benar menurut peraturan perundang-undangan. Jika rancangan yang diajukan walikota dirasa belum ideal, beri catatan yang jelas, kembalikan untuk disempurnakan.
“Jangan ada (lagi) tawar-menawar soal rancangan yang diajukan eksekutif. Apalagi, dengan embel-embel 'tak ada makan siang yang gratis'. DPRD akan menyetujui dan menandatangani rancangan tersebut dengan diikuti permintaan dan/atau pemberian sesuatu. Ujungnya, bersama melanggar hukum, dan bersama menerima hukuman penjara,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kehadiran GMPK sebagai organisasi yang concern pada pemberantasan korupsi di Malang Raya, akan mengambil posisi kritis dan obyektif terhadap kerja-kerja eksekutif, legislatif, termasuk yudikatif. Sedangkan untuk pencegahan korupsi, akan bekerjasama dalam sinergitas program seperti pendidikan anti korupsi, membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa, serta pelatihan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana negara.
“Dengan demikian, impian kita semua, Malang berangsur pulih dari (yang) benar-benar Malang, menjadi Malang (yang) bersih tanpa korupsi. Kita harus bergerak bersama, dalam komitmen dan ikhtiar pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tandasnya.