Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Komnas PA Siap Bantu Korban Julianto Eka Ajukan Banding
6 September 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dijadwalkan bakal memberikan putusan terhadap kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (7/9/2022) besok.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.
"Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan majelis hakim besok tak sesuai harapan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021 lalu. Sementara itu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan besok.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di PN Malang itu.
Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Julianto Eka Putra (JEP) sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU," ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.
"Bahkan saya dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi Direktur SPI. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama," beber Arist.
Padahal menurutnya, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim besok," tandasnya.