Korban PPDB Jalur Zonasi di Malang akan Tempuh Jalur Hukum

Konten Media Partner
14 Juni 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang mengadakan pertemuan dengan wali murid ZSA, korban Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, pada Kamis (11/6/2020). Pertemuan tersebut membahas dugaan sistem zonasi yang mengebiri jarak rumah ZSA dengan SDN 5 Merjosari.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Wali Murid ZSA, Abdul Azis, meminta Dikbud meminta maaf dalam surat berkop resmi Disbud Kota Malang dan disertai tanda tangan Kepala Dikbud.
“Tetapi setelah draf hasil pertemuan di print out, Kepala Dikbud Kota Malang dan Ketua PPDB tidak bersedia tanda tangan dengan alasan akan mengkonsultasikan draf itu ke atasan Kadikbud, Walikota Malang,” ucap Abdul.
Dia sendiri memberikan batas waktu kepada pihak Dikbud untuk menunggu persetujuan surat tersebut. Dia tidak mempersoalkan jika tidak disetujui. “Jika langkah kekeluargaan tidak bisa diterima, maka langkah hukum akan saya tempuh,” ujarnya.
Sebelumnya, ZSA merupakan calon siswi SDN 5 Merjosari yang mendaftar PPDB jalur zonasi. Jarak rumah ZSA yang berada di Perum Joyo Land Town House hanya berjarak 1 meter dari sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jarak rumah saya dengan sekolah itu berjarak hanya satu meter. Tapi yang muncul di google map adalah 59 meter,” kata Abdul.
Saat pengumuman pada 9 Juni 2020, tidak terdapat nama ZSA pada deretan nama yang lulus jalur zonasi yang dirilis oleh Dikbud Kota Malang.
“Mulai pendaftaran data anak saya diupload dengan baik dan benar, serta sistem online tidak ada masalah. Namun selang 10 menit nama anak saya hilang,” kenang Abdul.
Dia menambahakan, secara usia ZSA sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 Pasal 5 terkait persyaratan PPDB.
Aziz lantas mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah terkait hal ini. “Pihak sekolah hanya diberi wewenang membantu mengunggah data calon siswa dan tidak diikutkan dalam seleksi pelulusan. Artinya yang berwenang meluluskan adalah panitia PPDB Dikbud Kota Malang,” kata Abdul.
ADVERTISEMENT
Dia juga sudah mendatangi Komisi D DPRD Kota Malang. “Persoalan PPDB ini saya sampaikan secara gamblang. Apa yang menjadi atensi wakil rakyat yang sudah seharusnya responsive dalm merespon problem yang terjadi di Dikbud Kota Malang,” tegas Abdul.
Dia berharap, DPRD dapat segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengurai carut-marut pelaksanaan PPDB dan memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas penyelenggaran PPDB terutama di Kota Malang.
Reporter : Shintya Juliana