Korban yang Dianiaya Bos The Nine House Gantian Dipolisikan Manajemen

Konten Media Partner
30 Juni 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG - Bak drama, episode kasus perselisihan antara bos dan pekerjanya di The Nine House Kitchen Alfresco di Malang terus berlanjut. Kini, pihak manajemen ganti menggugat pegawainya, Mia Trisanti (36), atas dugaan tindak penggelapan dana perusahaan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, akibat dari kasus perselisihan audit keuangan perusahaan ini, bos The Nine House, Jefrie Permana (36) dijebloskan ke penjara. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada karyawatinya itu. Jefrie diancam jeratan penjara maksimal 9 tahun.
Episode selanjutnya, manajemen The Nine House tetap melanjutkan gugatan atas tindak penggelapan yang dilakukan MT. Dimana waktu pelaporan kasus ini juga hampir bersamaan dengan pelaporan Mia atas tindak penganiayaan bosnya.
''Klien saya sudah membuktikan diri bahwa dia tidak kebal hukum seperti disebarkan Mia Trisanti pada publik. Dia secara kooperatif menerima konsekuensi hukumnya,'' kata kuasa hukum Jefrie Permana, Sinta Halim saat konferensi pers, Selasa (30/6/2021).
Kini, lanjut dia, waktunya pelapor juga bertanggung jawab atas dugaan penggelapan uang perusahaan selama dia bekerja. Selama ini, jelas dia, Mia adalah pegawai di bagian purchasing. Kerjanya mengurus administrasi pembelian bahan baku food and beverage (FnB).
ADVERTISEMENT
Namun pada sekira bulan Mei 2021 lalu, manajemen mulai mengendus ketidakberesan dalam pelaporan keuangan bagian purchasing. Dijumpai ada banyak nota tertulis invoice yang diduga palsu alias bikinan sendiri Mia.
''Harusnya, yang dilaporkan itu nota asli dari supplier bukan dari kita, apalagi dalam bentuk invoice. Kita audit baru ketemu di bulan Mei, bisa jadi praktik ini sudah dilakukan sejak lama,'' terang dia.
Tak hanya invoice palsu, harga yang dicantumkan Mia dalam invoice itu tidak sesuai dengan harga yang ditentukan dari supplier. Alias, diduga dalam hal ini, Mia sudah merancang pelaporan itu sedemikian rupa alias dengan cara mark up harga.
''Semua bukti dan saksi dari kami sudah ada. Kini, kasusnya sudah naik tahap penyidikan. Dalam waktu dekat bisa jadi ada penetapan tersangka,'' tegasnya.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti benar, maka Mia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak penggelapan dana dengan status memiliki ikatan kerja. Ancaman pidananya, kata Sinta paling lama penjara 5 tahun.
''Saya harap aparat hukum juga bisa memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kita serahkan semua ke polisi,'' pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Tinton Yudha Riambodo dikonfirmasi soal pelaporan ini membenarkan, jika laporan dugaan penggelapan uang itu akan ditindaklanjuti. ''Iya, tetap kita proses,'' jawabnya, belum lama ini.
Sementara itu, stakeholder The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, Chandra Yudasswara, berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan gamblang. Pasalnya, tindakan penggelapan itu cukup membuat rugi perusahaan yang diakuinya baru 'berumur bayi' alias baru jalan 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
''Memang ada ketidakwajaran dalam audit keuangan 3 bulan ini dengan nilai kerugian yang belum bisa ditaksir. Memang butuh waktu, kita tunggu proses penyidikan,'' ujar pria yang juga akrab dipanggil Chef Chandra ini.
''Sebelumnya diberitakan nilai kerugian sekitar Rp4,7 juta. Tapi hasil audit kita, lebih dari itu. Kasus ini masih akan dikembangkan terus,'' imbuhnya.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap agar benang kusut permasalahan ini bisa terurai. Chef Candra ingin masyarakat agar tidak memandang kasus audit berujung penganiayaan ini hanya dengan sebelah mata.
''Saya harap ini bisa terus dikawal oleh publik. Dan adalah komitmen kita membuktikan kebenarannya seterang-terangnya, sesuai prosedur hukum berlaku sampai di meja pengadilan,'' harapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban dari IKADIN Malang Raya, Leo A. Permana dikonfirmasi terkait hal ini masih belum bisa berkomentar banyak. Lantaran dirinya belum resmi ditunjuk mengawal hukum dugaan tindak penggelapan ini.
ADVERTISEMENT
''Kami masih belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pelaporan ini. Sementara, kami masih kuasa hukum sdri Mia sebagai korban dugaan tindak penganiayaan,'' jawabnya.
Sementara, hingga saat ini, korban Mia Trisanti juga belum dapat bicara banyak di publik karena masih dalam perawatan. ''Ponselnya kan juga masih dirampas,'' pungkas Leo.