Kota Batu Kini Punya Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Konten Media Partner
24 Februari 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai melakukan antisipasi praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Terbaru, Kejari Kota Batu membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Ini sesuai dengan SK Kepala Kejari Kota Batu per 17 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengakui bahwa praktik mafia tanah sangat meresahkan. Terutama bagi iklim investasi di Kota Batu. Dampak panjangnya dapat berimplikasi pada tumbuh kembang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
Praktik mafia tanah ini terindikasi merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.
''Nanti dari tim kami akan mulai mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah di Kota Batu,'' tegas dia, pada Kamis (24/2/2022).
Tentu, dalam pemberantasan ini perlu kerja sama masyarakat dengan cara melaporkan setiap tindakan yang dicurigai mengarah ke praktik mafia tanah.
''Bisa langsung lapor ke hotline pengaduan 0823 3110 8727 atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kejari Kota Batu tengah memproses hukum perkara pengadaan lahan SMA 3 yang melibatkan oknum pejabat ASN Pemkot Batu. Proses sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo.
Supriyanto menjelaskan bahwa korban dari mafia tanah bisa terjadi kepada siapa saja, dari masyarakat hingga pejabat. Mafia yang dimaksud adalah orang yang menjualkan aset atau tanah, namun tidak memiliki kejelasan mengenai status tanah tersebut.
“Misal, ada orang menjual tanah tapi tanah itu masih sengketa atau tanah itu milik negara yang berpindah kepemilikan, itu yang disebut praktik mafia tanah. Jadi, masyarakat harus berhati-hati saat bertransaksi,” pesannya.