Kota Batu Usulkan 5 Objek Jadi Cagar Budaya

Konten Media Partner
21 November 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan Kartika Wijaya bersejarah di depan Balai Kota Among Tani Kota Batu yang kini difungsikan sebagai hotel. Foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan Kartika Wijaya bersejarah di depan Balai Kota Among Tani Kota Batu yang kini difungsikan sebagai hotel. Foto/Azmy
ADVERTISEMENT
BATU - Lima objek berupa situs maupun bangunan di Kota Batu akan diusulkan jadi benda cagar budaya. Pengajuan telah dilakukan sejak pembentukan tim TACB 28 September 2021.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini sangat penting, karena bisa membuat keberadaan dan keotentikan situs warisan sejarah tersebut bisa terlindungi dan aman dari tangan jahil.
Namun kelima situs yang diusulkan masih sedang dalam tahap pembahasan. Terutama soal kepemilikan bangunannya.
Pada tahun 2010 lalu sudah ada sebanyak 6 situs yang resmi ditetapkan menjadi benda cagar budaya di Kota Batu, di antaranya adalah Villa Bima Shakti di Selecta, Balai Desa Tulungrejo, Makam Dinger, Patung Archa Ganesha di Desa Torongrejo, Junrejo dan Petirtaan Sumberjeding Desa Junrejo dan Candi Songgoriti yang sudah ditetapkan sejak 2010.
Pamong Budaya di Dinas Pariwisata Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo, membenarkan jika pihaknya sedang mengusulkan 5 objek lagi untuk diajukan menjadi cagar budaya tingkat kota.
ADVERTISEMENT
"Mana saja situs itu masih belum dapat ditentukan. Tapi yang jelas salah satunya adalah Kartika Wijaya," ungkap Nurad dihubungi, Senin (21/11/2022).
Sebagai informasi, Kartika Wijaya yang dimaksud adalah bangunan bersejarah yang ada di depan Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman. Kini, bangunan itu difungsikan menjadi hotel mewah.
Lebih lanjut, pengajuan penetapan cagar budaya di Kota Batu sudah dilajujan seiring ditetapkannya tim TACB Kota Batu pada 28 September 2021 lalu. Tim TACB Kota Batu terdiri dari tiga orang dari Dinas Pariwisata Kota Batu, Universitas Negeri Malang dan TACB Provinsi Jatim.
Penetapan status cagar budaya sebuah situs bangunan ini diterangkan Noerad karena sudah berumur lebih dari 50 tahun. Selain itu, juga karena situs ini memiliki sejarah atau nilai historis.
ADVERTISEMENT
Nantinya, setelah ditetapkan jadi cagar budaya ini, proses pemeliharaan dan perawatan bangunan bersejarah akan lebih mudah dan jelas secara hukum, bahkan dilindungi secara regulasi, dalam hal ini Perwali. "Saat ini, Perwali-nya masih sedang disusun," imbuhnya.
Selain itu, penetapan ini juga dapat menambah daya tarik pariwisata Kota Batu. Jadi selain pengunjung bertamasya, mereka juga mendapatkan sebuah edukasi bahwa Kota Batu juga punya jejak sejarah yang panjang.