news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kota Malang Berhasil Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-turut

28 Mei 2021 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanda tangan penyerahan laporan hail pemeriksaan BPK. dok/istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tanda tangan penyerahan laporan hail pemeriksaan BPK. dok/istimewa
ADVERTISEMENT
MALANG - Perstasi luar biasa kembali di raih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020. Menariknya, capaian ini telah diraih sebanyak 10 kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Penyerahan laporan tersebut secara resmi diterima oleh Wali Kota Malang H. Sutiaji dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, (28/5/2021).
Penyerahan berkas laporan hasil Pemeriksaan BKP. dok/istimewa
Dengan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik; Pj. Sekda Kota Malang, Hadi Santoso; Inspektur Kota Malang, Abdul Malik dan Kepala BKAD, Subhan
Kendati demikian, menurut Sutiaji pihaknya akan berupaya mempertahankan predikat tersebut dengan peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabel pada pelaporan keuangan daerah.
Pasalnya, untuk meraih 10 kali predikat WTP bagi Walikota Sutiaji adalah bentuk komitmen bersama antar seluruh elemen di Pemkot Malang. Sebab, prestasi ini tidak gampang diraih dan banyak indikator yang harus dipenuhi untuk mempertahankan predikat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK selama ini disambut terbuka. Pemerintah Kota Malang selalu kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan" ujarnya.
Foto bersama Wali kota Malang dan Perwakilan BPK Jatim. foto/istimewa
Sutiaji menjelaskan bahwa Pemkot Malang sangat memahami pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK berjalan secara profesional dan independen serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
Laporan hasil pemeriksaan ini adalah untuk memenuhi ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, Bupati dan Walikota.
"Semoga kedepan kita dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan pelayanan kita pada masyarakat dan menyajikan laporan keuangan daerah secara maksimal; saya berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berinovasi dan berkarya untuk mencapai tujuan dimaksud" tandasnya. (ads)
ADVERTISEMENT