Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
BATU - Kasus suap di lingkungan Pemkot Batu era 2011-2017 di era kepemimpinan Eddy Rumpoko kembali diusut. Pada 2017, pria yang akrab disapa ER itu, sudah divonis penjara 5,5 tahun. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Datang sejak Selasa (5/1/2021) hingga Kamis (7/1/2021), total ada 5 kantor dinas 'diacak-acak'. Hasilnya, tim petugas dengan rompi berlogo KPK di punggungnya ini, membawa total 8 koper berisi dokumen-dokumen catatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata milik Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017.
Di hari pertama kedatangan petugas KPK pada Selasa (5/1/2021), petugas terlebih dulu memeriksa 2 orang saksi di Mapolres Batu. Keduanya adalah MZ selaku rekanan swasta dari PT Gunadharma Anugerah dan K selaku mantan asisten rumah tangga ER.
Dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa keduanya telah diperiksa guna mendalami kesaksian atau bahkan keterlibatan mereka dalam kasus gratifikasi yang menyeret ER itu.
Terkait saksi pertama, beber Ali, didalami terkait dugaan pemberian uang pelicin untuk memuluskan mendapatkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
"MZ tengah didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," bebernya, pada Kamis kemarin (7/1/2021).
Sementara, saksi kedua tengah didalami terkait pengetahuannya selama menjadi asisten ER.
"K selaku mantan asisten rumah tangga didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua saksi ini, lanjut Ali, KPK melakukan pengembangan perkara dugaan gratifikasi. Dengan mencari dokumen dan berkas kegiatan proyek di 5 kantor dinas Pemkot Batu. Hasilnya, total ada 8 koper berisi dokumen penting dibawa KPK.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta Kota Batu kurun waktu tersebut (2011-2017) serta dugaan gratifikasi lainnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan ini, tegas Ali, juga merupakan tugas kerja penyelidikan baru. "Iya (pengembangan), sprindik (surat perintah penyidikan) baru," jelasnya.
Berikutnya, pihaknya akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi ini.