Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Kabupaten Malang: Hanya Paslon Satu yang Bisa Mencoblos saat Pilkada
8 Desember 2020 14:14 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Jelang pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020 pada 09 Desember 2020 mendatang, KPU Kabupaten Malang mengungkapkan jika hanya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut satu, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto (Sandi), yang berhak mengikuti pencoblosan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini memang yang memiliki hak pilih adalah Paslon nomor urut satu," ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada, di Lapangan Parkir Stadion Kanjuruhan, pada Selasa (08/12/2020).
Sementara untuk Paslon nomor urut dua, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (Ladub) dan Paslon nomor urut tiga, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dipastikan tidak bisa ikut mencoblos.
Anis mengungkapkan, Paslon Ladub tidak terdaftar sebagai warga Kabupaten Malang. "Paslon nomor urut dua itu waktu pendaftaran menggunakan identitas yang berada di Kota Malang dua-duanya," bebernya.
Sementara Heri Cahyono, lanjut Anis, masih tercatat sebagai warga Jakarta. "Dan untuk Paslon nomor urut tiga, itu juga di luar Malang. Calon bupatinya dari Jakarta, kemudian calon wakilnya dari Kota Malang," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau aslinya katanya (Heri Cahyono) dari Kasembon, tapi identitas yang digunakan saat mendaftar ini masih Jakarta," imbuhnya.
Lalu sampai batas waktu yang ditentukan, kedua Pasloon tersebut ternyata tidak melakukan perubahan kependudukan. "Dan hingga kemarin saat kami melakukan inventarisir, mereka tidak ada yang melakukan pindah domisili atau pindah kependudukan masuk ke Kabupaten Malang," ujarnya.
Perempuan yang juga seorang designer ini mengungkapkan, otomatis kedua Paslon tersebut tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Otomatis untuk Paslon nomor urut dua dan tiga tidak masuk ke dalam DPT," tegasnya.
Terakhir, Anis mengatakan, sebenarnya kedua Paslon tersebut masih bisa memilih meskipun tidak terdaftar sebagai DPT. "Tapi meskipun tidak masuk DPT, dan sudah melakukan proses perpindahan kependudukan menjadi warga Kabupaten Malang, tetap bisa memilih kalau datanya sudah masuk dalam Dukcapil," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, disebutkan Anis, hingga saat ini baik Paslon nomor urut dua maupun tiga, belum ada yang melakukan perpindahan status kependudukannya ke Kabupaten Malang.