Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Larang Media Liput Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Malang
24 September 2020 11:38 WIB
Tidak Seperti Biasa, Media Dilarang Masuk Ruang Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Sikap tak biasa ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, melarang media masuk ke dalam ruang Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Malang, di Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Kamis (24/9/2020).
ADVERTISEMENT
Padahal sebelum-sebelumnya, media dapat meliput kegiatan rapat pleno ini.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Bobby Gandhi, mengatakan jika kebijakan ini diambil berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 55.
Dia menjelaskan, dalam PKPU tersebut disebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pilkada serentak dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, 1 orang penghubung pasangan calon, 5-7 orang anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota
Namun dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan bahwa media tidak diijinkan meliput.
"Media tidak diatur, tapi kami sudah menyiapkan link untuk menyiarkan langsung kegiatan ini," ujar Bobby.
Dia juga menyebutkan, PKPU tersebut baru turun hari ini, Kamis (24/9/2020).
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, membenarkan jika PKPU tersebut baru turun pagi ini.
"Memang baru turun pagi ini. Nanti ada waktu, setelah prosesi nanti tim dokumentasi boleh masuk," jelasnya.
Dia menegaskan, bahkan anggota partai saja tidak diijinkan masuk ruang rapat. "Tapi kalau semuanya masuk ke dalam saya minta maaf tidak bisa, karena semua anggota juga dibatasi," ucapnya.
Terakhir, Dika mengatakan, kali ini sanksi dari KPU RI lebih ketat. "Karena ada sanksinya saat ini kalau memaksakan masuk. Sanksinya macem-macem ada di regulasi," pungkasnya.