Kronologi Sekretaris Desa di Malang Jual Tanah Masjid Rp 1,2 Miliar

Konten Media Partner
4 Mei 2020 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli waris dan LBH NU menunjukkan barang bukti. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Ahli waris dan LBH NU menunjukkan barang bukti. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Dugaan penggelapan tanah waqaf Masjid Sunan Kalijaga di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Setelah upaya mediasi secara kekeluargaan buntu, pihak takmir masjid dan ahli waris bersama Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) melaporkan tindakan tersebut pada Satreskrim Polres Malang, pada Senin (4/5/2020).
ADVERTISEMENT
Takmir Masjid Sunan Kalijaga, Sandik, menceritakan tanah waqaf seluas 4.620 meter persegi yang dijual senilai Rp 1,2 miliar itu, diduga digelapkan sejak September 1992 oleh M Achwan AR yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pakisjajar.
"Hal ini karena ternyata setelah H Satawi mewaqafkan sebidang tanahnya ke masjid pada Agustus 1992, tanah tersebut dialihkan atas nama Achwan sebulan setelahnya. Tanpa sepengetahuan takmir masjid maupun H Satawi sendiri," ungkap Sandik.
ads.
Sejak Agustus 1992 sampai hari ini, tanah tersebut masih diurus oleh pihak takmir masjid untuk kepentingan Masjid Sunan Kalijaga.
Pihak takmir masjid dan ahli waris H Satawi ternyata baru mengetahui kenyataannya setelah tanah tersebut akan dijual pada Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Pihak Pak Achwan juga sudah mengakui tanah tersebut sudah dirubah atas nama dirinya, dan kita sudah menolak tanah tersebut dijual," papar Sandik.
ads.
Sandik menjelaskan, kini tanah waqaf tersebut sudah dijual kepada salah satu pengembang perumahan. "Tanah tersebut harus lebih bermanfaat untuk masjid. Bukan untuk didirikan perumahan," tegasnya.
Sandik memaparkan, pihak Achwan juga sudah menawarkan tukar guling tanah dengan lahan di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami menolak karena tuntutan ahli waris agar tanah tidak dipindah. Lalu nilai tanah tidak sebanding karena yang di Sumberpasir berada di sebelah makam dan harga serta luas tanah juga tidak sebanding," imbuh Sandik.
Sementara itu, Ketua LBH NU, Abdusy Saqir, berharap jika kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Ya kita harapannya pihak Polres Malang bisa jadi mediator," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Abdusy juga mengatakan jika pada hari ini dirinya sudah menghadirkan para ahli waris.
"Untuk pidana bisa masuk dalam penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Terlapor saat masih menjadi Sekdes," jelas Abdusy.
Lanjut Abdusy, hal ini membuat tanah yang seharusnya tanah waqaf milik masjid, dialihkan menjadi milik pribadi. "Dialihkannya juga ditulis hibah. Padahal terlapor ini bukan siapa-siapa H Satawi yang pemilik lahan sebelumnya," sesalnya.