Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Lama Tak Terpakai, Rusunawa Nelayan di Malang Justru Dipakai Buat Praktik Mesum
21 Juni 2020 10:35 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG-Praktik prostitusi di tengah pandemi, tidak hanya terjadi di Girun, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tapi, juga terjadi di Rusunawa Nelayan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Rusunawa yang lama tak terpakai, justru dipakai untuk praktik esek-esek atau prostitusi 0oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Puncaknya pada Maret 2020 lalu, Polres Malang berhasil menggerebek pasangan mesum bukan suami istri di sana.
"Kemarin memang ada yang memasukkan orang untuk (mesum). Kan di depan (rusunawa) ada kafe baru," ungkap Kepala Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Yonatan Saptoes pada Jumat (19/06/2020) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Sebetulnya pihak desa sudah curiga ada penyimpanan sejak lama, tepatnya sejak setahun yang lalu. Namun, baru terkuat akhir-akhir ini sebelum masuknya COVID-19 di Kabupaten Malang.
"Tahu-tahunya mereka (pelaku mesum) izin masuk mau menginap, akhirnya jarak 5 menit dari Polres Malang sudah masuk (menggerebek). Itu kejadiannya bulan Maret kalau tidak salah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yohanes punya keyakinan jika motif pelaku melakukan perbuatan mesum untuk menjebak dirinya. Mungkin, tujuannya menjatuhkan nama baik kepala desa."Kamarnya sebenarnya dikunci semua (yang tidak terpakai), tapi waktu itu ada yang sengaja menjebak kami," tegasnya.
"Alasannya (menjebak) itu kurang tahu, untuk meruntuhkan saya atau gimana gitu. Tapi kalau faktor ekonomi kayaknya enggak," sambungnya.
"Sempat memang kami kemarin dipanggil oleh Polres Malang untuk hal itu, kita dimintai keterangan," imbuhnya.
Pelaku yang sempat tertangkap sendiri menurut Yohanes langsung dibebaskan oleh pihak Polres Malang. "Waktu itu memang tertangkap orangnya (pelaku). Tapi gimana, pelakunya dilepas kita juga tidak tau. Pelakunya dari orang luar," jelasnya.
Kepala Desa Tambakrejo itu juga mengakui kesalahannya karena tidak menanyakan status kedua pelaku tersebut suami istri atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu juga yang jaga staf kami yang jaga (rusunawa) yang baru, dengan ketua Bumdes yang baru," paparnya.
Semenjak kejadian tersebut, Pemerintah Desa Tambakrejo sepakat untuk tidak menerima penghuni baru di rusunawa tersebut sampai COVID-19 usai.
"Semenjak itu juga dari pihak desa kita perketat lagi pengawasan dan kita tutup untuk sementara," pungkasnya.
Sebagai informasi, rusunawa nelayan di Desa Tambakrejo memiliki biaya sewa mulai dari Rp 300.000,- sampai Rp 500.000,-.
Rusunawa ini masih menunggu surat serah terima dari Kementrian PUPR. Dan hanya memiliki surat perintah untuk penggunaan saja.
Penghuni rusunawa juga masih 7 kamar saja dari 150 kamar dan 5 lantai. Kini, penyewaan kamar untuk sementara dihentikan sampai wabah COVID-19 selesai.
ADVERTISEMENT
Sempat akan digunakan untuk ruang isolasi, namun masyarakat menolak wacana tersebut.
Nikmati video di bawah ini :