Konten Media Partner

Legalitas Mekanisme Penyewaan Gedung Malang Creative Center Masih Belum Jelas

28 September 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

November 2022 Dilaunching, Untuk Inkubasi UMKM

 Gedung MCC yang akan menjadi wadah pengembangan industri kreatif di Kota Malang (M Sholeh)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung MCC yang akan menjadi wadah pengembangan industri kreatif di Kota Malang (M Sholeh)
ADVERTISEMENT
MALANG - Legalitas penyewaan Gedung Malang Creative Center (MCC) telah selesai. Namun, legalitas mekanisme penyewaan gedung itu masih belum jelas. Padahal gedung itu bakal diresmikan pada bulan November 2022.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa Gedung MCC ini akan menjadi wadah pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif di Kota Malang. Dia memperkirakan, sekitar 25 persen ruang Gedung MCC akan dimanfaatkan untuk komersial dan sisanya untuk public service atau wadah pengembangan ekonomi kreatif alias non komersial.
Namun menurutnya, legalitas manajemen atau mekanisme penyewaan Gedung MCC ini masih belum terbentuk. Pembahasan dan kajian legalitas manajemen pemanfaatan gedung hingga penetapan prosentase pemanfaatan ruang komersial dan non komersial itu juga tengah dilakukan.
"Legalitas manajemen penyewaan ruang MCC masih belum, masih dibahas," kata Sutiaji, Rabu (28/9/2022).
Namun dia menegaskan bahwa pemanfaatan Gedung MCC akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui inkubasi pengembangan ekonomi kreatif dari pada orientasi profit dari pemanfaatan gedung itu.
ADVERTISEMENT
"Gedung ini bukan untuk mencari pendapatan. Ini dibangun untuk menjadi inkubasi UMKM dari 17 subsektor ekonomi kreatif di Kota Malang," ucapnya.
Rencananya, mekanisme pemanfaatan Gedung MCC untuk publik service atau pengembangan ekonomi kreatif akan dijalankan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Sedangkan pemanfaatan ruang komersial akan dijalankan oleh BUMD yakni Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu legalitas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Gedung MCC tersebut.
Menurutnya, penyewaan ruang komersial Gedung MCC memang harus segera dipastikan dulu legalitasnya dan sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku. Pasalnya, pemanfaatan gedung itu akan melibatkan pihak BUMD atau pihak swasta dan Pemda.
ADVERTISEMENT
Dia berharap legalitas itu bisa segera selesai agar pelaksanaan pengelolaan gedung MCC segera dijalankan. Sebab menurutnya, pihaknya juga harus mempersiapkan dengan matang dan kejar target karena Gedung MCC juga akan di-launching pada November 2022 mendatang.
"Saya harap bulan depan sudah beres, di minggu pertama atau kedua harusnya sudah beres. Karena November 2022 itu kan sudah ada aktivasi dan rencana peresmian itu. Jadi persiapannya kan harus matang," ucapnya.
Jika legalitas sudah jelas, Dodot menyampaikan bahwa semua pihak terkait harus segera mempersiapkan pembukaan Gedung MCC. Sebab, tujuan utama pendirian Gedung MCC untuk menumbuhkan industri kreatif juga harus segera diwujudkan.
"Kalau kami di Perumda Tunas akan sinergi dengan komunitas, stakeholder pengelola MCC. Kami harus jadwalkan setiap bulan ada berapa event, aktivasi, kegiatan hingga promosi. Supaya semakin banyak yang terlibat dalam pemanfaatan MCC ini sebagai upaya meningkatkan industri kreatif," paparnya.
ADVERTISEMENT