Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MALANG - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terpidana pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49). Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Kota Malang yang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, berdasarkan salinan surat putusan yang diketok palu pada 27 Agustus 2020 lalu. Surat putusan itu sendiri baru diterima Kejari pada Jumat 11 September 2020.
''Iya benar, baru kita terima pada Jumat lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati," ungkap Andi, pada Selasa (15/9/2020).
Kendati begitu, lanjut Andi, salinan surat putusan ini belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukumnya hingga saat ini. Nanti setelah diberikan, Sugeng berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).
''Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, artinya kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut lalu kemudian diserahkan kembali ke MA.
''Jika langkah Grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang," pungkasnya.
Diketahui, vonis dari PN Malang sebelumnya menghukum Sugeng penjara 20 tahun, lebih ringan dari tuntuan jaksa. Vonis ini lalu diperkuat di tingkat PT Surabaya.
Sugeng terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang pada Mei 2019 silam.
Tubuh wanita tanpa identitas tersebut ditemukan mengenaskan. Terpotong menjadi enam bagian dan juga ditemukan ukiran tulisan yang dibuat Sugeng di telapak kaki korban.