Konten Media Partner

Malang Jejeg Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada

17 Desember 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutopo (kiri). Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Sutopo (kiri). Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Malang Jejeg selaku pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut tiga, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dengan tegas menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Malang, di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu malam (16/12/2020).
ADVERTISEMENT
Malang Jejeg menilai, banyak cacat prosedur yang dilakukan KPU Kabupaten Malang mulai dari tingkat kecamatan. "Saya menolak, karena ada cacat prosedur di tahap rekapitulasi tingkat kecamatan," tegas Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, usai Rapat Pleno di Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (16/12/2020).
"Cacat prosedur tersebut karena hadirnya Muspika dalam rangkaian rekapitulasi, diantaranya bahkan memberikan sambutan," imbuhnya.
Menurut dia, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 4, rekapitulasi bisa dilihat oleh pemantau dalam negeri, pemantau asing, saksi-saksi, masyarakat, dan instansi terkait. "Dan KPU menerjemahkan bahwa instansi terkait adalah Muspika. Padahal substansinya adalah rekapitulasi," sambungnya.
Sutopo mengatakan, dibeberapa kecamatan, para Muspika memberikan sambutan sebelum tahapan rekapitulasi dilaksanakan. "Dari 33 kecamatan hanya Wagir yang tidak dihadiri Muspika, dan di 13 kecamatan bahkan memberikan pidato saat pembukaan rekapitulasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Topo ini menilai, Muspika kecamatan tidak memiliki subtansi untuk tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan. "Sehingga instansi yang terkait itu adalah yang terkait dengan rekapitulasi. Kalau ada Camat, Kapolsek, dan tentara, maka menurut kami cacat prosedur dan harus diulang," tegasnya.
Oleh karena itu, Malang Jejeg akan melakukan uji materi untuk melaporkan KPU Kabupaten Malang pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi karena KPU tetap kekeuh kalau instansi terkait adalah Muspika, maka Malang Jejeg akan melakukan uji materi terkait pasal tersebut. Cara mengujinya dengan men-DKPP KPU," tandasnya.
Selain itu, Sutopo juga mempertanyakan hak suara para warga yang sedang sakit di rumah sakit dan sedang ditahan.
"Saat ini belum tergambarkan hak konstitusi untuk warga yang sedang sakit di rumah sakit, sedang ditahan baik di kejaksaan maupun kepolisian dan atau di penjara. Rekap ini tadi rekap semua TPS, lalu hak warga masyarakat yang sedang di rumah sakit atau dipenjara bagaimana?," tanyanya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, jika ini adalah usaha penghilangan hak konstitusi. "Ini bisa dimaknai merupakan penghilangan hak konstitusi, dan penghilangan hak konstitusi itu bisa pidana di UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan ini juga bagian dari kami untuk men-DKPP KPU," pungkasnya.