Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Malang Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Batasi Ibadah Natal
18 Desember 2020 12:58 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kota Malang kembali memperketat pembatasan aktivitas keramaian seiring dengan kasus persebaran COVID-19 yang kembali meningkat sejak awal bulan Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kegiatan ibadah di malam natal menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. "Salah satu yang kami atur berkaitan dengan tempat-tempat ibadah. Gereja maupun tempat ibadah bagi yang muslim (masjid), harus melakukan protokol COVID-19," kata Wali kota Malang, Sutiaji.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 Serta Tahun Baru 2021, ada beberapa pembatasan yang ditetapkan terkait dengan kuota pelaksanaan ibadah yakni 20 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Pembatasan pelaksanaan ibadah tersebut diperuntukkan bagi jemaat yang melaksanakan misa Natal maupun bagi jamaah yang menggelar acara pengajian malam tahun baru.
"Baik di tempat ibadah gereja, maupun ibadah muslim (masjid), harus mematuhi protokol COVID-19. Kalau di gereja ada pembatasan 20 persen dari kapasitas termasuk gereja-gereja kecil. Maksimal kita batasi 190 orang. Semisal satu tempat kapasitasnya 1000, 20 persennya itu kan lebih dari 200. Tapi kita batasi maksimal 190," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam SE disebutkan bahwa jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara tatap muka (offline) diatur sebagai berikut:
a) Bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk dibawah 500 (lima ratus), jumlah maksimal 100 (seratus) umat dengan masing masing tempat duduk berjarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter,
b) Bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk diatas 500 (lima ratus), jumlah maksimal 190 (seratus Sembilan puluh) umat dengan masing-masing tempat duduk berjarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
Ibadah dan perayaan Natal, selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tak hanya berlaku untuk kegiatan saat perayaan Nataru saja, melainkan seluruh kegiatan kemasyarakatan yang mengundang kerumunan.
"Tentu bukan hanya itu (perayaan nataru) saja tapi juga seluruh kegiatan masyarakat. Seperti hari ibu, sampai kegiatan PKK. Kami minta untuk seluruh kegiatan masyarakat itu dihentikan," tegasnya.
Ditambah, kebiasaan umat muslim Kota Malang yang seringkali menggelar berbagai kegiatan menyambut malam pergantian tahun baru juga harus dipertimbangkan. Termasuk doa bersama.
"Kadang (akhir tahun) ada doa bersama. Maka, kami batasi jumlahnya. Harus ada seijin kami. Tidak boleh lebih dari 190. Juga perayaan-perayaan tahun baru, seperti petasan, ada acara-acara yang mengundang kerumunan massa, semua dilarang," tutup dia.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Sutiaji berharap, persebaran COVID-19 di Kota Malang dapat kembali di kendalikan. Mengingat, Kota Malang saat ini sedang berada di zona merah. Maka, penerapan protokol kesehatan COVID-19 harus diperketat.
ADVERTISEMENT