Konten Media Partner

Manfaatkan Facebook, Begal di Malang Tipu dan Perkosa 3 Korban

3 November 2020 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Sungguh kejam apa yang dilakukan Dian Bambang Setyo alias Rois (28), warga Donomulyo, Kabupaten Malang. Tak hanya puas membegal korban-korbannya, Rois bahkan memperkosa para wanita yang jadi korban kejahatannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini memang cukup kejam, dimana dia ini adalah pelaku begal yang kemudian memperkosa korbannya. Terutama korban-korbannya ada perempuan yang sedang mencari pekerjaan," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mako Polres Malang, pada Selasa (3/11/2020).
Hendri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Pagak, Kepanjen, dan wilayah Malang Barat lainnya.
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
Lebih lanjut, pelaku melakukan modus yang terbilang baru. Dia memanfaatkan media sosial untuk menarik mangsanya.
"Modus pelaku ini, dia sering berinteraksi di dunia maya seperti Facebook dan media sosial lainnya. Dia membuat akun palsu yang seolah-olah dia perempuan, dan dia mencari perempuan yang sedang mencari pekerjaan di toko pakaian atau restoran," jelas Hendri.
"Setelah mendapatkan mangsa, pelaku ini menghubungi korbannya tersebut dan mengaku sebagai perempuan pemilik toko batik atau restoran. Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone dan mengajak korbannya bertemu," sambungnya.
Barang bukti. Foto: Rizal Adhi
Setelah bertemu, pelaku lalu menjemput sendiri korbannya yang sudah diajak bertemu.
ADVERTISEMENT
"Tapi dia modusnya mengatakan nanti menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban. Padahal yang disuruh menjemput ini adalah si pelaku sendiri yang sebenarnya adalah laki-laki," ungkapnya.
Kapolres kelahiran Sumatera Barat ini menjelaskan, selanjutnya pelaku berpura-pura mengajak korban menemui si pemilik akun tadi.
"Tapi ternyata korban dibawa ke tempat sepi dan mulai melakukan pemerkosaan dengan mengancam akan membunuh atau ancaman kekerasan lainnya," tuturnya.
"Setelah memperkosa, pelaku ini mengambil barang-barang milik korbannya. Pelaku ini mengambil mulai dari handphone, uang tunai, dan sepeda motor korban," imbuhnya.
Hendri mengatakan, sudah ada 3 kejadian yang diakui pelaku. Tapi dia meyakini, masih ada banyak kejadian lainnya.
"Kejadian pertama dan kedua hampir sama, yaitu pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran. Seluruhnya kejadian di wilayah Pagak. Setelah itu korban dibawa ke kebun tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Di tempat inilah, korbannya dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya. Lalu ditinggalkan dalam keadaan terikat," lanjutnya.
Kejadian terakhir pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu. Saat itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran. "Lalu saat bertemu, korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen," ucapnya.
"Saat di kamar hotel, pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Dan memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," sambungnya.
Tapi bukannya dipekerjakan, setelah itu korbannya diancam jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban langsung diperkosa di kamar hotel dan barang-barangnya diambil.
"Setelah itu korban dibonceng dibawa keluar. Lalu ditinggalkan di tengah jalan," sebut Hendri.
Dari kejadian ketiga ini, Polres Malang mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ''Lalu dari scientific identification, dari kita lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV, akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo," lanjutnya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, si pelaku sempat berusaha kabur. "Lalu sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan," tuturnya.
"Jadi terpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser yang ada di lapangan," tegasnya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, jajaran Polres Malang berhasil menemukan beberapa barang bukti. Mulai dari dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang dia perkosa.
"Ancaman hukumannya kita terapkan 2 pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara. Dan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan unsur kekerasan itu hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT